Jakarta (ANTARA News) - Praktisi hukum mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengabulkan permohonan pemerintah Australia untuk mengekstradisi pelaku pencabulan anak dibawah umur (paedofilia), Paul Francis Callahan (48). "Prosesnya tidak berhenti dengan adanya penetapan majelis hakim PN Denpasar yang menetapkan bahwa Paul layak untuk diekstradisi. Justru Majelis Hakim harus melakukan proses lanjutan, yaitu dengan melaporkan hasil penetapan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM," kata penasehat hukum dari firma hukum Danoewirono Widodo & Partners (KDWP), W Yogi Widodo di Jakarta, Rabu. Yogi Widodo mengatakan, di dalam UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi pada pasal 32 disebutkan PN harus memeriksa identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi itu sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh negara peminta. Selain itu, kejahatan yang dimaksud merupakan kejahatan yang dapat diekstradisi, dan bukan merupakan kejahatan politik atau kejahatan militer, serta hak penuntutan atau hak melaksanakan putusan pengadilan sudah atau belum kadaluarsa. "Dan yang terpenting, permohonan (persetujuan, red) ektradisi itu harus melalui keputusan presiden (keppres). Setelah menerima penetapan pengadilan apakah orang tersebut diekstradisi atau tidak, Menteri Hukum dan HAM harus menyampaikan penetapan tersebut kepada presiden beserta pertimbangan Menteri Hukum dan HAM, Menlu, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk memperoleh keputusan," kata dia. Setelah menerima putusan pengadilan beserta pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan, maka presiden yang memutuskan dapat tidaknya seseorang diekstradisi. "Jadi keputusan ada di tangan presiden, bukan hakim. Ini yang harus kita pahami benar-benar. Setelah dikeluarkan keppres, baru ekstradisi dapat dilakukan. Masih banyak proses yang harus dilalui," tegasnya. Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Bagus Putu Madeg dalam sidang perkara ekstradisi tersebut Jumat (15/8) mengabulkan, permohonan pemerintah Australia untuk mengekstradisi Paul Francis Callahan, yang diduga terlibat dalam kasus paedofilia. Atas putusan tersebut, Paul dapat segera dipulangkan dan diadili dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak atau paedofilia di negaranya, kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madeg dalam sidang di PN Denpasar. Hakim Putu Madeg mengatakan, permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah Australia telah memenuhi pasal 22 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU No. 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Australia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008