Semarang, (ANTARA News) - Taruna Akademi Kepolisian yang merokok di dalam maupun di luar kampus akan mendapat sanksi. "Kalau ketahuan merokok, maka pembina taruna akan mencatatnya sebagai pelanggaran perilaku dan nilai kepribadiannya akan dikurangi," kata Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Sutjiptadi di kampus Akpol, Semarang, Selasa. Ia menyatakan, nilai pelanggaran merokok akan diperhitungkan untuk mengurangi nilai kepribadian yang menjadi salah satu syarat bagi taruna untuk naik tingkat atau lulus dari Akpol. "Satu kali merokok bisa kena pengurangan nilai 0,01. Pengurangan nilai karena merokok sangat berarti. Taruna tidak naik tingkat dan tidak lulus bila nilai kepribadian kurang dari 70. Cari nilai 1 untuk kepribadian saja susah kok, apalagi harus dikurangi karena merokok," katanya. Menurut dia, aturan larangan merokok itu dibuat untuk membuat pribadi perwira Polri yang utuh agar tidak terjerumus dengan zat berbahaya bagi tubuh. "Merokok itu jadi pintu awal untuk masuk dunia Narkoba," katanya menegaskan. Sayang, larangan itu belum berlaku bagi para pembina, dosen dan semua polisi yang berdinas di Akpol karena mereka masih diperbolehkan merokok. "Yang dilarang'kan hanya taruna. Pembina dan dosen kan bukan taruna tapi sudah menjadi polisi, maka ya boleh-boleh saja merokok" katanya. Ia menyatakan, tindakan larangan merokok bagi taruna dan tidak ada larangan merokok bagi non taruna itu bukan tindakan diskriminatif tapi dalam rangka pembinaan saja. "Ini merupakan ujian bagi taruna. Taruna harus mampu mengubah kebiasaan merokok saat ada orang di sekitarnya merokok," katanya. Sutjiptadi juga tidak melarang kantin dalam kampus Akpol menjual rokok. Soal pacaran, ia menyatakan, hal itu tidak dilarang termasuk jika ada taruna laki-laki berpacaran dengan taruna wanita di dalam kampus. "Pacaran kan hak asasi. Tidak bisa dilarang. Yang tidak boleh adalah pacaran yang melanggar aturan dan hukum yang ada," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008