Semarang, (ANTARA News) - Taruna Akademi Kepolisian yang merokok di dalam maupun di luar kampus akan mendapat sanksi.
"Kalau ketahuan merokok, maka pembina taruna akan mencatatnya sebagai pelanggaran perilaku dan nilai kepribadiannya akan dikurangi," kata Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Sutjiptadi di kampus Akpol, Semarang, Selasa.
Ia menyatakan, nilai pelanggaran merokok akan diperhitungkan untuk mengurangi nilai kepribadian yang menjadi salah satu syarat bagi taruna untuk naik tingkat atau lulus dari Akpol.
"Satu kali merokok bisa kena pengurangan nilai 0,01. Pengurangan nilai karena merokok sangat berarti. Taruna tidak naik tingkat dan tidak lulus bila nilai kepribadian kurang dari 70. Cari nilai 1 untuk kepribadian saja susah kok, apalagi harus dikurangi karena merokok," katanya.
Menurut dia, aturan larangan merokok itu dibuat untuk membuat pribadi perwira Polri yang utuh agar tidak terjerumus dengan zat berbahaya bagi tubuh.
"Merokok itu jadi pintu awal untuk masuk dunia Narkoba," katanya menegaskan.
Sayang, larangan itu belum berlaku bagi para pembina, dosen dan semua polisi yang berdinas di Akpol karena mereka masih diperbolehkan merokok.
"Yang dilarang'kan hanya taruna. Pembina dan dosen kan bukan taruna tapi sudah menjadi polisi, maka ya boleh-boleh saja merokok" katanya.
Ia menyatakan, tindakan larangan merokok bagi taruna dan tidak ada larangan merokok bagi non taruna itu bukan tindakan diskriminatif tapi dalam rangka pembinaan saja.
"Ini merupakan ujian bagi taruna. Taruna harus mampu mengubah kebiasaan merokok saat ada orang di sekitarnya merokok," katanya.
Sutjiptadi juga tidak melarang kantin dalam kampus Akpol menjual rokok.
Soal pacaran, ia menyatakan, hal itu tidak dilarang termasuk jika ada taruna laki-laki berpacaran dengan taruna wanita di dalam kampus.
"Pacaran kan hak asasi. Tidak bisa dilarang. Yang tidak boleh adalah pacaran yang melanggar aturan dan hukum yang ada," katanya.(*)
Taruna akpol harus memiliki jiwa yang kuat dan tahan godaan dari kebiasaan merokok, kasih contoh orang lain karena anda-anda adalah orang-orang yang terpilih.
00BalasLaporkanHapus
26 Agustus 2008
saya salut dengan apa yang dibuat oleh gubernur AKPOL yaitu larangan merokok bagi taruna. Namun akan lebih baik apabila itu dilakukan juga bagi para pembinanya. Bukankah krisis yang terjadi pada negara kita adalah krisis kepercayaan? Dimana para pemimpin (pembina) membuat peraturan bagi orang lain? Action speaks louder than words - contoh yang baik lebih bermakna daripada peraturan.
00BalasLaporkanHapus
26 Agustus 2008
Yth Bpk Gub Akpol,
Saya yakin Bpk tdk latah spt informasi /fatwa larangan rokok dr MUI. Disiplin dimulai dari yang hal2 sangat kecil. Dari uang rokok pungutan di jln di mulai, alasan uang rokok setoran pada komandan berawal. Kematian akibat kanker paru-paru kenalnya dr rokok.
Saya yakin larangan itu juga berlaku utk semua jajaran civitas akademi kepolisian, termasuk Bpk Irjen Pol Sutjiptadi, dan yg lbh penting tdk hanya di kampus di luarpun juga terlarang. Selamat doaku utk Bapak & Keluarga
Saya yakin Bpk tdk latah spt informasi /fatwa larangan rokok dr MUI. Disiplin dimulai dari yang hal2 sangat kecil. Dari uang rokok pungutan di jln di mulai, alasan uang rokok setoran pada komandan berawal. Kematian akibat kanker paru-paru kenalnya dr rokok.
Saya yakin larangan itu juga berlaku utk semua jajaran civitas akademi kepolisian, termasuk Bpk Irjen Pol Sutjiptadi, dan yg lbh penting tdk hanya di kampus di luarpun juga terlarang. Selamat doaku utk Bapak & Keluarga