Jakarta (ANTARA News) - Televisi berbayar yang memulai siarannya dengan menyiarkan Olimpiade 2008 dan membeli hak siar Liga Inggris, AORA TV, ternyata menyimpan sejumlah masalah di antaranya soal perijinan. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Media Law & Policy Centre (IMPLPC) Hinca Panjaitan, pengelola AORA, PT Karya Megah Adijaya (PTKMA) telah melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 34 ayat 4 tentang pelarangan pemindahtanganan ijin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain. PT KMA telah memindahtangankan ijin penyiaran dengan menjual sahamnya kepada pemilik baru. Dalam iklan di Harian Media Indonesia 26 dan 28 Nopember 2007 dan Harian Bisnis Indonesia 29 Nopember 2007, kata Hinca di Jakarta Kamis, diumumkan bahwa telah terjadi perubahan kepemilikan saham di AORA TV. Iklan di Media Indonesia 26 Nopember 2007 disebutkan, KMA telah mengalihkan sahamnya di AORA kepada PT Arono Internasional, Solihin J Kalla, dan Jeffrei Geovanie. Selanjutnya pada iklan di harian yang sama 28 Nopember 2007, disebutkan bahwa saham KMA telah mengalihkan sahamnya kepada PT Arono Internasional dan PT Indonesia HGC Telecommunication. Terakhir pada iklan di Bisnis Indonesia 29 Nopember 2007, KMA meralat pengumuman sebelumnya dengan menyatakan bahwa KMA mengalihkan sahamnya di AORA kepada PT Arono International dan Jeffrei Geovanie. Pengalihan kepemilikan saham PT KMA di AORA TV itu dilakukan setelah KMA menerima Ijin Prinsip dari Depkominfo 3 September 2007. "Kami telah mengirimkan surat ke Menkominfo untuk meminta law enforcement atas pelanggaran yang patut diduga dilakukan PT KMA (Citra TV)," kata Hinca. Beberapa anggota Komisi I DPR RI juga menyatakan hal serupa bahwa Citra TV telah melanggar UU Penyiaran No.32/2002 karena telah memindahtangankan ijin kepada pihak lain. Wakil Ketua Panja Frekuensi Komisi I DPR Deddy Djamaluddin Malik menilai pemerintah perlu mencabut ijin frekuensi Citra TV karena hak frekuensi yang legal bukan pada perusahaan sekarang. "Komisi I DPR perlu memanggil pemerintah dan KPI untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya. Ini penting supaya praktik-praktik pemindahtanganan ijin di bawah meja tidak terjadi lagi," kata dia kemarin. Pertengahan Agustus lalu, Aora TV membeli hak siar Liga Inggris 2008/2009 dari Astro Malaysia seharga 20 juta dolar AS.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008