Kupang (ANTARA News) - Nafsu birahi Engky Tamela, siswa kelas III sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kupang, Nusa Tenggara timur (NTT) seakan tak terbendung lagi ketika menggerayangi sepupunya Ris (15) di sebuah rumah tumpangan. "Saya nafsu sekali ketika melihat Ris nonton televisi seorang diri. Gara-gara keseringan nonton video porno, saya nafsu sekali hendak memperkosa Ris pada malam itu. Tetapi, niat itu gagal karena pemilik rumah tiba-tiba datang pada saat itu," kata Tamela kepada aparat penyidik di Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kupang, NTT. Kapolsek Kelapa Lima, AKP I Ketut Wiyasa ketika dikonfirmasi wartawan di Kupang, Sabtu, membenarkan perbuatan tersangka itu dan menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka yang juga adalah siswa SMK Kencana Sakti Kupang ditahan di balik jeruli besi. Ia menjelaskan, aksi penggerayangan yang dilakukan Tamela kepada korban Ris terjadi pada Kamis (28/8) malam ketika sepupunya yang masih duduk di bangku kelas III sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) di Kota Kupang ini sedang menonton televisi. Ketika korban sedang menonton televisi, kata Wiyasa, pelaku memeluknya dari belakang kemudian terus mendorongnya ke dalam kamar sampai menjatuhkannya di atas tempat tidur. Saat di atas tempat tidur itulah pelaku berusaha memperkosanya, namun niat tersebut gagal karena pemilik rumah tiba-tiba datang ke tempat itu. "Mulut korban dibekap dengan baju sehingga membuatnya tak berdaya. Tamela melakukan aksi penggerayangan ke seluruh tubuh korban dan berusaha untuk memperkosanya pada saat itu. Namun niat itu gagal karena datangnya si pemilik rumah yang mereka tempati," katanya. Korban Ris dalam keterangannya kepada polisi mengatakan, saat itu dia tak berdaya untuk menghadapi Tamela karena mulutnya dibekap dengan baju serta mengancam akan menyewa orang untuk menabraknya dengan sepeda motor jika menceritakan peristiwa ini kepada siapa pun. "Saya sama sekali tidak berdaya pada saat itu.... Berkat si pemilik rumah yang datang saat itu, niat Tamela untuk memperkosa saya akhirnya batal," katanya dalam yang penuh haru. Tamela dalam keterangannya kepada polisi mengatakan, ia sampai tega mau memerkosa sepupunya karena tergoda dengan video porno yang dilihatnya dalam kamera handphone milik temannya. Korban dan pemilik rumah itu langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kelapa Lima. Setelah mendapat laporan, aparat kepolisian dari Polsek tersebut langsung meringkus tersangka di tempat kejadian perkara (TKP). Kapolsek Kelapa Lima, AKP I Ketut Wiyasa mengatakan, meski tersangka berstatus siswa SMU, pihaknya tetap memroses perkara tersebut dan menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008