Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap HS, yang diduga menjadi penadah mobil curian karena menjual mobil tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Senin, menyatakan, tersangka tertangkap di Ruko Grand Wijaya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan. "Tersangka tertangkap beberapa saat setelah transaksi dengan seorang warga di Ruko Grand Wijaya," katanya. Saat tertangkap, tersangka tidak dapat memperlihatkan STNK dan BPKB mobil Toyota Avanza B 1832 XJ yang dijual kepada seorang warga. Kasus transaksi mobil ilegal ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka hendak menjual mobil dengan harga murah. Polisi yang menyelidiki informasi itu lalu mengintai Grand Wijaya sebab ada rencana tersangka hendak bertemu dengan seorang pembeli. Setelah tertangkap, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kini memburu seseorang yang diduga menjadi pemasok mobil gelap kepada tersangka. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008