Jayapura (ANTARA) - Lima nelayan asal Jayapura, saat ini menghadapi persidangan di pengadilan Vanimo, ibu kota Provinsi Sandaun, Papua Nugini. Pelaksana Konsuler Konsulat Indonesia di Vanimo, Martamba Tobing, kepada ANTARA, Jumat, mengatakan, kelima nelayan ditangkap secara terpisah saat sedang mencari ikan dan didalam perahu motor yang digunakan terdapat ikan hasil tangkapan.

Kelima nelayan itu menggunakan empat perahu motor dan ditangkap di wilayah perairan PNG. "Awalnya ditangkap empat perahu tanggal 21 Oktober kemudian keesokan harinya tanggal 22 Oktober ditangkap lagi seorang nelayan asal Hamadi," kata Tobing.

Dia katakan, kelima nelayan yang ditangkap dan sedang menghadapi persidangan yaitu Faisal, La Toto, Jufri, Arjun dan Hamzah.

“Kelima nelayan akan dijadwalkan menjalani persidangan Senin mendatang (11/11),” kata Tobing.

Ketika ditanya tentang keluarga nelayan yang ke Vanimo, dia mengakui memang ada keluarga salah satu nelayan yang datang ke Vanimo untuk bertemu suaminya yang ditangkap dan ditahan di penjara Vanimo.

"Memang ada keluarga salah satu nelayan yang ke Vanimo dan Konsulat Indonesia di Vanimo membantu mengfasilitasi untuk bertemu dengan suaminya yang saat ini sedang menghadapi proses persidangan," kata Tobing.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019