Surabaya (ANTARA News) - Keluarga korban pencabulan 17 anak (santri) oleh oknum Kyai As`ad Syukur Fauzanni warga Kelurahan Kedung Rukem, Kecamatan kaliasin Surabaya menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis sore, meminta dihadirkannya pelaku pencabulan pada saat persidangan berlangsung. Pasalnya sudah tiga kali persidangan, pelaku tidak hadir dengan alasan sakit. Hal ini, membuat jengkel warga dan keluarga korban, sehingga keluarga yang berjumlah puluhan orang itu menggelar aksi di PN Kota Surabaya. Salah seorang keluarga korban, Rolimah, mengaku perbuatan Kyai As`ad sangat tidak bermoral, sehingga patut dihukum seberat-beratnya. "Keluarga kami menjadi korban keganasan Kyai As`ad, kami tidak terima jika pengadilan tidak memberikan hukum yang setimpal," katanya sambil membentangkan spanduk bertuliskan `Doa yang tidak pernah terkabul`, `doa seorang pendusta`, dan `doa orang yang sumpah palsu`. Menurut dia, bahwa keponakannya bernama Mawar (11) yang dulunya sempat belajar bersama dengan kyai As`ad di tempat pendidikan agama (TPA) Mawar Melati, Jalan Kedung Rukem IV No 43-45 juga mendapat perlakuan yang sama. "Keponakan saya diraba-raba dadanya, inikan sudah tidak benar bagi seorang kyai," katanya menambahkan. Hal yang sama juga dikatakan oleh keluarga korban lainya yakni Kriswandi mengatakan bahwa cucunya beranama Bunga (10) juga mengalami hal yang serupa. "Sebagai kakek, saya tidak terima dengan perlakuan Kyai As`ad," katanya. Bersamaan dengan itu, muncul puluhan warga di PN Surabaya yang mendukung Kyai As`ad juga menggelar demo tandingan. Saat aksi, mereka terlihat tidak bersuara, hanya saja membawa sejumlah poster bertuliskan `Bapak hakim Kyai Kami difitnah`. Aksi tandingan tersebut mengakibatkan terjadinya adu mulut antara pendukung Kyai As`ad dengan keluarga korban. Namun hal itu tidak berlangsung lama, karena petugas PN segera memisah kedua kelompok tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimmudin, S.H. mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat kondisi As`ad yang saat ini sakit, sehingga di rawat di RS Siti Khodijah Sidoarjo. "Kondisinya memang sakit, badannya lemah dan diinfus. Ia menderita deabetes. Namun kami usahakan, pelaku dapat disidangkan apda Senin (8/9) depan," katanya. Diketahui perbuatan terdakwa dilakukan pada 2007 hingga 2008 di TPA Mawar Melati, Jalan Kedung Rukem IV No 43-45 Surabaya. Terdakwa melakukan pencabulan dengan cara tipu muslihat pada 17 santrinya. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, setiap murid yang datang diharuskan mencium tangan terdakwa dengan alasan untuk menghormati dan taat pada guru. Kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan mencium bibir para korban.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008