Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) segera mengawasi secara intensif terhadap penguasaan saham televisi-televisi swasta. Menkominfo Muhammad Nuh dalam Rapat Kerja Depkominfo dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR di Jakarta, Senin mengatakan, pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap komitmen para penyelenggara televisi swasta tentang filosofi atau arah penyiaran yang telah disampaikan kepada pemerintah dan KPI, melalui evaluasi terhadap perizinan yang telah diterbitkan. Akan tetapi Menkominfo tidak menjelaskan lebih lanjut apakah rencana pengawasan terhadap televisi swasta tersebut terkait dengan banyaknya kasus pemindatanganan para pemilik Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diduga kuat diperjualbelikan. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan penelitian secara cermat pada saat dilakukan evaluasi uji coba siaran sebagai proses terakhir sebelum IPP diterbitkan, misalnya dengan mencermati kecukupan modal perusahaan tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang baru yaitu Permen No.28 tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaran Penyiaran yang merupakan perubahan dari Peraturan Mengeri Kominfo No.08 / 2007. Mengenai masalah monopoli dan konglomerasi siaran, Menkominfo menjelaskan bahwa pemahaman tentang pemusatan kepemilikan tidak melihat hanya kepada ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran, tetapi harus melihat pula kepada pasal 18 ayat (4) yang merupakan dasar pembentukan ketentuan pelaksanaannya. Nuh mengatakan dalam hal penyelenggaraan penyiaran swasta maka hal tersebut merujuk kepada PP No.50/2005 pasal 32, dan khusus terkait penyelenggaraan TV swasta, maka ketentuan ayat (3) yang mengatur pada pokoknya tentang pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, sehingga memungkinkan kepemilikan saham lebih dari 49 persen dan paling banyak 90 persen pada badan hukum kedua dan seterusnya, hanya untuk Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mengoperasikan sampai dengan jumlah stasiun relay yang dimilikinya sebelum ditetapkan PP itu. "Artinya penguasaan terhadap TV-TV swasta saat ini, kepemilikan saham oleh orang atau badan hukum tertentu dapat dimiliki hingga sampai dengan 90 persen," kata Menkominfo.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008