Kendari (ANTARA) - Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) meminta agar dana desa yang ada di Sulawesi Tenggara dapat membantu dalam pengembangan desa wisata di wilayah tersebut.

Kasubdit Sarana Prasarana Telekomunikasi Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Minarni Marbun mengatakan, untuk percepatan pembangunan desa wisata tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat namun dibutuhkan semua stakeholder termasuk penggunaan dana desa.

Baca juga: DPMPD: Penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat

Ia juga mengatakan bahwa yang berperan penting dalam pembangunan desa wisata adalah pihak desa itu sendiri dengan memberikan dana dasa minimal Rp300 juta.

Baca juga: Penggunaan dana desa di Aceh Barat tingkatkan hasil pertanian

"Itu di Jawa, Bali kemudian Lombok mereka memberikan dana desa hanya untuk pembangunan sektor wisata itu sekitar Rp300 juta sampai Rp1 miliar," kata Minarni saat sosialisasi pengembangan desa wisata di Kendari, Jumat.
Kasubdit Sarana Prasarana Telekomunikasi Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Minarni Marbun, saat sosialisasi pengembangan desa wisata di Kota Kendari, Jumat (22/11/19). ANTARA/Harianto


Sementara di wilayah Sulawesi Tenggara, menurutnya, jika dana desa yang diberikan hanya Rp100 juta, atau Rp150 juta, itu tidak akan maksimal dalam pengembangan desa wisata.

Baca juga: Kejari Baturaja gelar penyuluhan hukum penggunaan dana desa

"Kalau memang yang sudah mulai maju mereka seluruhnya nggak lagi pembangunan, tapi untuk pembangunan desa wisata di daerah Sulawesi Tenggara, saya melihat perkembangannya akan sulit minimal Rp300 juta, tapi membangunnya harus sesuai dengan kearifan lokal," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa selain pembangunan desa, dana desa juga dapat digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Jadi selain membangun desa, dana desa juga bisa menganggarkan peningkatan SDM atau pelatihan terhadap masyarakat dalam pengelolaan pariwisata," katanya.

Ia mengatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019