Jakarta, (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, masyarakat di suatu daerah tidak bisa memaksakan kehendak untuk menentukan sendiri kepala daerahnya melalui cara penunjukan. Pemilihan kepala daerah, menurut Presiden, dalam pidato pembekalannya kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) ke-41 di Istana Negara, Jakarta, Senin, sudah diatur secara tegas dalam UUD 1945. Di hadapan para peserta, Presiden lalu membacakan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. "Pasal 18 ayat 4, Gubernur, Bupati, Walikota, masing-masing sebagai kepala daerah dipilih secara demokrasi," tuturnya. Sehingga, kata Presiden, masyarakat suatu daerah tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk memilih kepala daerah dengan cara penunjukan karena bertentangan dengan konstitusi. Kehendak itu, lanjut Presiden, hanya dapat diwujudkan apabila konstitusi diubah. "Yang berhak mengubahnya bukan hanya masyarakat di provinsi tertentu itu, tetapi semuanya," ujarnya. Meski tidak mengaitkan arah pembicaraannya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Presiden meminta agar masalah pemilihan kepala daerah itu dilihat secara jernih. Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa mengatakan pernyataan Presiden itu adalah penegasan sikap pemerintah tentang RUU DIY. "Tadi kan Presiden sudah jelas, gubernur itu dipilih oleh rakyat," ujarnya. Dalam RUU DIY yang telah disodorkan pemerintah dan kini tengah digodok oleh DPR, ia menjelaskan, posisi gubernur dipilih oleh rakyat. Sedangkan posisi Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam, lanjut dia, sebagai penjaga nilai-nilai budaya. "Dalam RUU yang sekarang ini dibahas DPR itu, sudah juga memasukkan dan mengakomodir unsur-unsur keistimewaan suatu daerah," jelasnya. Mensesneg mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengambil sikap soal masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY yang akan berakhir pada 9 Oktober 2008. "Saya belum bisa menjawab soal itu. Seperti apa itu nantinya, karena untuk memperpanjang itu kan tunduknya pada UU yang mana," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008