Jakarta, (ANTARA News) - Rancangan Undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) belum dapat disahkan pada rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2008, karena belum selesai dibahas oleh internal Komisi III. Ketua DPR Agung Laksono usai berlebaran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Rabu, mengatakan, "Kenyataannya masih belum selesai di tim sinkronisasi. Itu masih perlu dibahas lagi oleh rapat panja dan komisi". "Masih perlu waktu. Tidak memaksakan, tidak juga ada keinginan buru-buru. Jadi, kita ikuti saja prosedur yang ada," katanya. Karena RUU MA tidak jadi disahkan 6 Oktober 2008, maka ada wacana untuk menyelaraskan pembahasan RUU itu dengan RUU Komisi Yudisial (KY) dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memenuhi mekanisme "check and balances", katanya. "Toh hal-hal yang menjadi masalah krusial sudah selesai. Tinggal usia pensiun saja," ujarnya. Menurut Agung Laksono, saat ini perdebatan tentang usia pensiun hakim agung belum bisa diputuskan karena masih ada perbedaan pandangan tentang usia pensiun hakim agung antara 67 tahun sampai 70 tahun.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008