upaya percepatan tersebut membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah di lokasi kawasan tersebu
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengusulkan pembangunan 19 kawasan industri di luar Pulau Jawa melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai komitmen untuk melanjutkan cita-cita Nawacita yang memiliki rencana membangun sejumlah kawasan industri prioritas di luar Jawa.

“Di periode ini, melalui RPJMN 2020-2024 pemerintah kembali melanjutkan cita-cita tersebut dengan mengusulkan 19 kawasan industri prioritas di luar Jawa,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa.

Menurut Agus, pengusulan 19 Kawasan Industri tersebut sudah melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek.

Dalam hal ini, Kemenperin memiliki daftar kawasan industri yang akan dibangun dari seluruh wilayah Indonesia, baik itu yang sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan maupun yang tahap konstruksi.

“Dari daftar itu, kemudian kami seleksi dengan melihat progres dan kendala masing-masing kawasan dan memberikan penilaian dengan kriteria teknis kawasan industri prioritas,” jelasnya. Kriteria teknis tersebut berupa kriteria administrasi yang mencakup tentang status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang.


Baca juga: Pacu pertumbuhan ekonomi, Menperin gencar kembangkan kawasan industri

“Adapun kriteria operasional yang mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis kawasan industri yang akan fibangun, potensi pengembangan daerah, serta tingkat intervensi pemerintah ke depannya,” sebutnya.

Namun demikian, dalam upaya mendorong pengembangan kawasan industri prioritas, terdapat tantangan yang harus dapat diatasi bersama.

Tantangan itu mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan akan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant serta kenyamanan berusaha ke depannya.

“Tentunya upaya percepatan tersebut membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah di lokasi kawasan tersebut. Semangat ini juga harus didukung dengan komitmen dari pengelola kawasan industri yang secara aktif melakukan penyiapan perizinan, pembangunan infrastruktur kawasan, pemasaran Kawasan, dan operasional kawasan industri,” katanya.


Baca juga: 42 hektare kawasan industri tekstil disiapkan di Tegal
Baca juga: Kawasan industri Kuala Tanjung ditargetkan rampung 2020

 

Ke-19 kawasan industri itu, meliputi Kawasan Industri Sei Mangkei di Simalungun, Sumatera Utara; Kawasan Industri Kuala Tanjung di Batubara, Sumatera Utara; Kawasan Industri Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau; Kawasan Industri Bintan Aerospace Industry di Bintan, Kepulauan Riau; dan Kawasan Industri Kemingking di Muaro Jambi, Jambi.

Kemudian, Kawasan Industri Tanjung Enim di Muara Enim, Sumatera Selatan; Kawasan Industri Pesawaran di Pesawaran, Lampung; Kawasan Industri Way Pisang di Way Pisang, Lampung; Kawasan Industri Sadai di Bangka Selatan, Bangka Belitung; Kawasan Industri Ketapang di Ketapang, Kalimantan Barat; dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Berikutnya, Kawasan Industri Buluminung di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; Kawasan Industri Tanah Kuning di Bulungan, Kalimantan Utara; Kawasan Industri Batulicin di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; Kawasan Industri Jorong di Tanah Laut, Kalimantan Selatan; dan Kawasan Industri Bangkalan di Madura, Jawa Timur.

Selanjutnya, Kawasan Industri Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara; Kawasan Industri Palu di Palu, Sulawesi Tengah; dan Kawasan Industri Bintuni di Teluk Bintuni, Papua Barat.

“Pengembangan kawasan industri prioritas tahun 2020-2024 ini difokuskan pada pengembangan industri berbasis agro, minyak dan gas bumi, logam dan batubara serta industri teknologi tinggi dan aerospace,” ujar Menperin.


Baca juga: Kadin dorong KEK jadi ujung tombak industri manufaktur dan pariwisata
Baca juga: Pengamat: Ibu kota dan kawasan industri tidak bisa dipisahkan


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019