Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan tuntas dan dapat diajukan ke DPR pada Januari 2020.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa isu-isu ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, dan izin tenaga kerja masih dibahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjadi ketentuan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Soal ketenagakerjaan masih dalam pembahasan dengan Menaker (Menaker Ida Fauziyah). Isinya terkait izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan yang fleksibel, prinsip hiring (perekrutan) dan firing (pemecatan), teknisnya masih sama Kemenaker, belum final," kata Airlangga usai rapat koordinasi Omnibus Law di Jakarta, Kamis.

Selain klaster ketenagakerjaan yang masih dibahas, pemerintah akan mengatur 10 klaster lain dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Total 11 klaster itu adalah Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Airlangga menargetkan Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan tuntas dan dapat diajukan ke DPR pada Januari 2020.

Baca juga: Pelaku usaha perhatikan tiga poin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Satuan Tugas Omnibus Law Rosan Roslani mengatakan dalam rapat kerja (raker) yang membahas UU Cipta Lapangan Kerja pada Kamis ini, klaster tentang ketenagakerjaan memang tidak dibahas.

"Memang, dari pembahasan tadi soal ketenagakerjaan belum dibahas karena belum rampung oleh Kemenaker. Ini masih bisa berubah dan belum final jadi tadi tidak dibahas untuk untuk ketenagakerjaan," kata Rosan.

Rosan enggan berkomentar mengenai isu ketenagakerjaan lantaran hal itu hingga saat ini masih belum selesai. Menurut dia, aspek-aspek ketenagakerjaan yang akan masuk dalam Omnibus Law akan rampung pada sepekan ke depan.

"Tapi saya belum bisa ngomong, belum final soalnya. Tapi pekan depan (tenggang waktunya)," ujar dia,

Sebagai Ketua Kadin, pihaknya berharap kepentingan pekerja dan juga dunia usaha dapat terakomodir dalam klaster ketenagakerjaan ini.

"Tentunya ya bagaimana di satu sisi kepentingan dari tenaga kerja itu terwadahi dan juga dari dunia usaha keinginanya tercapai, memang kami sedang mencari jalan tengahnya," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah revisi 1.000 pasal lebih dalam Omnibus Cipta Lapangan Kerja

 

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019