Hasil cek urin tersangka positif mengkonsumsi amphetamine,
Jakarta (ANTARA) - Dua orang harus menjalani rawat inap di rumah sakit akibat terlibat tabrakan antara tujuh sepeda dengan sebuah minibus di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi.

"Dua orang kondisi korban pesepeda mengalami luka berat, bahu kiri patah dan kaki kiri patah, sehingga harus menjalani rawat inap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya

Yusri menjelaskan, setelah kejadian TP kemudian diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian, termasuk menjalani tes urin dan hasilnya TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Baca juga: Konsumsi narkoba, penabrak tujuh pesepeda terancam 10 tahun penjara

"Hasil cek urin tersangka positif mengkonsumsi amphetamine. Menurut pengakuan tersangka mengkonsumsi ekstasi," ujar Yusri.

Atas dasar tersebut, penyidik kemudian menetapkan TP sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka.

"Tersangka akan dilakukan penahanan," tambah Yusri.

TP belakangan diketahui sebagai ASN yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya TP dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 Jo 310 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Tersangka penabrak tujuh pesepeda positif konsumsi ekstasi

"Tersangka sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," jelas Yusri.

Polisi dilaporkan telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.

Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.

Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah Utara ke Selatan.

Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Baca juga: Polisi tahan ASN tabrak tujuh pesepeda di Jalan Sudirman

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019