Penyelesaikan perkara selama tahun 2019 sebanyak 1.630 kasus naik dibandingkan tahun 2018 sebesar 1.495 perkara.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara (Jakut) mencatat penyelesaian perkara selama tahun 2019 meningkat sebesar 10 persen dibanding tahun 2018.

"Ini terdorong penyelesaian beberapa kasus diluar tahun 2019 dan namun berhasil diselesaikan tahun 2019," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Senin.

Kapolres merincikan penyelesaikan perkara selama tahun 2019 sebanyak 1.630 kasus naik dibandingkan tahun 2018 sebesar 1.495 perkara.

Penyelesaian itu dari total laporan perkara tahun 2019 sebanyak 1.695 kasus, turun sekitar 7 persen, jika dibanding tahun 2018 sebanyak 1.695 kasus.

Sejumlah Polsek yang mengalami kenaikan angka perkara tahun 2019 diantaranya Polsek Koja 125 perkara dari 101 perkara, Polsek Cilincing 98 perkara dari 61 perkara, Polsek Tanjung Priok 95 perkara dari 76 perkara dan Polsek Kelapa Gading 84.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi apresiasi Polres Jakut tindak fintech ilegal

Baca juga: Polres Jakarta Utara tangkap DPO pinjaman "online" ilegal

Baca juga: Modus pinjaman "online" ilegal melalui kiriman link pesan pendek


Selain itu Polsek yang mengalami penurunan perkara yakni Polsek Penjaringan 122 perkara dari 144 perkara, Polsek Pademangan 113 perkara dari 117 perkara dan Polsek Kelapa Gading 84 perkara dari 92 perkara.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019