Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang pada Desember mendatang. Anggota Komisi VII DPR Muhamad Najib di Jakarta Rabu mengatakan, menyelesaikan RUU Minerba bulan depan merupakan tekad komisi VII pada masa persidangan pertengahan Desember mendatang. Menurut dia, Komisi VII tinggal membahas dua hal yakni persentase peran pemerintah dalam urusan pertambangan mineral dan batu bara serta mengenai aturan peralihan yang menjelaskan mengenai kapan UU berlaku efektif dan tata cara masa transisi. Masa transisi dari perundangan lama ke perundangan baru itu lah yang banyak mendapat sorotan, bahkan sempat membuat komisi terbagi menjadi dua kubu yang bertentangan. "Semula ada yang berpendapat begitu UU diketuk palu maka harus berlaku bagi semua, sedangkan yang lain berpendapat UU ini hanya akan berlaku bagi yang baru dan tidak berlaku surut," katanya. Namun, saat ini berhasil diambil jalan tengah atau kompromi berupa penentuan masa transisi selama beberapa tahun dengan menetapkan kriteria-kriteria termasuk jenis pertambangan dan luas tambang. "Kami tidak ingin menimbulkan kerisauan-kerisauan terhadap perusahaan tambang yang sedang berjalan tetapi di sisi lain kami juga mengupayakan agar perolehan negara bisa optimal," katanya. Apalagi selama ini banyak pihak yang mengeluhkan UU lama terlampau berorientasi sentralistis, padahal aturan otonomi daerah yang berlaku saat ini memungkinkan pemerintah daerah memiliki kewenangan baru. Terkait masa transisi yang mungkin diterapkan, ia mengatakan, kontrak-kontrak lama akan disesuaikan dengan UU baru dengan sejumlah catatan. Di antaranya akan diatur tentang jangka waktu transisi yang tergantung pada jenis usaha pertambangan dan luas tambang agar pengusaha memiliki waktu untuk menyesuaiakn diri dengan kebijakan baru tersebut. Pihaknya juga mempertimbangkan kepentingan penyusunan rencana keuangan pengusaha pertambangan yang saat ini masih dibuat dengan asumsi UU lama. Masa transisi kemungkinan ditetapkan paling lama 5 tahun (tergantung jenis usaha tambang) untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008