Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan mengumumkan, truk bermuatan barang berlebih dari jumlah berat yang diijinkan (JBI) atau tonase akan dilarang mulai Januari 2009. "Itu konsekuensi dari kebijakan `Road Map to Zero Overloading` atau kelebihan muatan angkutan barang di jalan adalah nol persen dari JBI," kata Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Suroyo Alimoeso kepada pers di Jakarta, Kamis. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah disepakati oleh pertemuan teknis para Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi se-Sumatera, Jawa, Bali dan NTB pada awal November bulan ini di Surabaya. "Ini adalah bagian dari pengendalian kelebihan muatan angkutan barang yang merupakan salah satu faktor penyebab kerusakan jalan," katanya. Oleh karena itu, kata dia, secara bertahap kebijakan ini harus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sehingga pada periode 1 Agustus-30 September 2008, penerapannya 30 persen dari JBI dan 1 Oktober-31 Desember 2008 penerapannya 20 persen dari JBI. Suroyo menjelaskan, terkait dengan kebijakan ini maka seluruh pemerintah daerah di Indonesia, secara bertahap juga harus menghilangkan segala bentuk pungutan resmi atas nama Peraturan Daerah. "Mulai Januari 2008, segala bentuk Perda itu otomatis harus ditiadakan. Mereka (Para Kadishub) itu kan sudah berkomitmen," katanya. "Pokoknya, setiap truk bermuatan lebih, tidak boleh jalan dan ketika diketahui oleh petugas, harus diminta kembali," katanya. Ditanya apakah pihak penyedia angkutan dalam hal ini Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) siap menambah kendaraan truk, Suroyo menimpali, mestinya mereka siap. "Buktinya, tren pemakaian truk di penyeberangan meningkat 20-30 persen per tahunnya," katanya. Suroyo optimis melalui kebijakan ini, umur teknis jalan dan kendaraan akan sesuai dengan disainnya. "Jalan tidak akan cepat rusak sebelum usia teknis dan disainnya," katanya. Dia juga berharap, melalui kebijakan ini, beban angkutan jalan akan berpindah kepada moda transportasi lainnya seperti Kereta Api dan Angkutan Laut. Namun, Suroyo belum memiliki hitungan teknis berapa anggaran pemeliharaan jalan yang bisa dihemat dengan adanya kebijakan itu. "Saya belum menghitungnya. Angkanya mungkin dari Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum," katanya singkat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008