Pamekasan (ANTARA News) - Jajaran Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya menahan pelaku pemerkosa gadis bisu asal Desa Bidang, Kecamatan Pasean Pamekasan. Penahanan terhadap gadis malang yang masih berusia 15 tahun itu dilakukan setelah yang pelaku, Fathor (20) yang juga masih tetangga korban menolak dimintai pertanggungjawaban keluarga korban menikah dengan gadis yang menderita tuna rungu dan tuna wicara itu. Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohamad Kholil, Minggu, peristiwa naif yang menimpa korban ST itu terjadi dua bulan lalu di rumah korban di Desa Bindang. Korban sendiri tinggal serumah dengan saudara kandungnya Buning. Tapi ia jarang di rumah karena, karena sering berjualan di pasar. Sehingga setiap hari pasaran ST selalu tinggal sendirian. Suatu ketika, Fathor datang ke rumah Buning, saat ia sedang berjualan ke pasar. Sesampainya di rumah itu ia langsung menemui ST yang waktu sedang menyapu halaman rumahnya. Fathor memberikan uang Rp5 ribu dan mengajak korban masuk kamar. Saat itulah keperawanan ST direnggut pelaku. Aksi bejat tersangka Fathor tidak hanya sekali, tapi dilakukan berulangkali setiap saudaranya Bening berjualan di pasar. Hingga akhirnya tersangka Fathor kepergok Buning, keluar dari kamar ST dengan wajah pucat. "Buning itu pula langsung bertanya pada korban tentang kedatangan Fathor. Dengan menggunakan bahasa isyarat, korban memperagakan jika dirinya baru saja berhubungan badan dengan Fathor yang masih tetangganya itu," kata AKP Mohamad Kholil menjelaskan. Selanjutnya meminta pertanggungjawaban pelaku Fathor untuk menikah dengan adiknya itu. Tapi karena pelaku menolak, ia lalu melaporkannya ke polisi "Untuk memperkuat laporan pemerkosaan, korban dibawa ke RSU Pamekasan untuk dimintai visum. Hasilnya, korban bukan hanya mengalami luka sobek di bagian kemaluan, tapi juga hamil dua bulan," katanya. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku memperkosa korban hingga enam kali. Ia tertarik dengan wajah korban yang cantik dan bertubuh seksi. "Tersangka kita dijerat pasal 285 dan 289 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan dikenakan undang-undang perlindungan anak," kata AKP Mohamad Kholil menjelaskan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008