Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengemukakan, masih banyak lahan TNI yang belum bersertifikat, karena keterbatasan anggaran TNI. Dari sekitar 4.000 hektare lahan, baru sekitar sepersepuluh yang dalam proses sertifikasi. Menteri mengatakan hal itu menanggapi sengketa daerah latihan TNI Angkatan Laut (AL) Grati, Pasuruan, di Jakarta, Senin. Ia mengakui, banyak lahan milik TNI yang bersengketa dengan warga masyarakat karena belum semua bersertifikat. "Banyak lahan TNI yang diduduki masyarakat selama bertahun-tahun, dan ketika akan digunakan TNI selalu berseteru soal kepemilikan sah atas lahan itu, yang ujung-ujungnya adalah sertifikat," kata Juwono. Pada kesempatan terpisah, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Moekhlas Sidiq mengemukakan, sengketa wilayah latihan TNI Angkatan Laut (AL) "Grati" di Pasuruan, Jawa Timur, dilimpahkan ke Departemen Pertahanan (Dephan) guna penyelesaian yang terpadu antarinstansi terkait. Ia mengatakan, pembangunan pusat latihan tempur di Grati hingga kini masih sebatas rancangan tata ruang mengingat belum terselesaikannya sengketa atas lahan itu dengan penduduk setempat. Moekhlas mengungkapkan, selama kurun 1961-1963 TNI AL melakukan pembebasan tanah seluas 3.559,951 ha yang tersebar di 11 desa di dua kecamatan yakni Lekok dan Nguling, dengan menelan biaya Rp77.654.210. Jumlah sertifikat tanah TNI AL di Grati sebanyak 14 sertifikat Hak Pakai dengan luas tanah 3.676,335 ha berdasarkan Skep Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Nomor Skep/278/HP/1992 tanggal 8 Juli 1992 yang terdapat di sembilan desa di Kecamatan Lekok dan dua desa di wilayah Nguling. Pada 1998, warga di Desa Alas Tlogo menggugat TNI AL agar mengembalikan tanah mereka, terutama yang dianggap sebagai tanah warisan. Gugatan itu, lanjut Moekhlas, diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang akhirnya melalui putusan No125/Pdt/2007/PT.SBY tertanggal 27 Oktober 2008 jo No21/Pdt.g/2006/PN.Kab Pasuruan, memenangkan pihak TNI AL. Menyusul putusan pengadilan tersebut, TNI AL kemudian melakukan koordinasi dengan pemda dan masyarakat setempat dan merancang rencana relokasi penduduk yang tinggal di daerah tersebut serta mencari dukungan dana relokasi penduduk ke wilayah barat Grati. Selanjutnya berdasar hasil paparan ke Dephan pada 28 Oktober 2008, ujar Wakasal, maka permasalahan pembangunan daerah latihan TNI AL di Grati diserahkan ke Dephan. Terkait masalah sertifikat lahan TNI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama TNI telah menginventarisasi total aset lahan yang sekarang dipakai atau dimiliki institusi TNI. Inventarisasi itu selain untuk melihat seberapa luas lahan yang masih berstatus sengketa, juga untuk mensertifikasikan lahan milik TNI yang sebagian besar belum bersertifikat. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008