Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan melakukan "verzet" atau perlawanan atas eksekusi aset eks Timor Putra Nasional (TPN). "Selain melakukan upaya hukum yang tersedia yaitu mengajukan PK, kita akan melakukan upaya perlawanan terhadap eksekusi itu, itu aset negara, jadi tak ada keraguan bagi pemerintah untuk mengamankan aset itu," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, ada dua langkah yang dilakukan pemerintah yaitu mengajukan PK sebagai upaya hukum atas putusan MA yang memenangkan gugatan TPN atas pembekuan dana sebesar Rp1,2 triliun oleh Depkeu. Langkah kedua pemerintah melakukan perlawanan atas permohonan eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Permohonan eksekusi itu mekanisme hukum acara biasa, setiap ada putusan pengadilan, tentu pihak yang menang dapat mengajukan eksekusi," jelasnya. Namun terhadap permohonan eksekusi itu, pemerintah akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita (pemerintah) akan melakukan perlawanan yaitu intervensi dari negara bahwa perlu langkah litigasi, mekanismenya mengajukan ke pengadilan negeri tempat eksekusi diajukan (Pengadilan Negeri Jaksel)," jelasnya. Mengenai pengajuan PK, Hadiyanto mengatakan pemerintah sedang menyusun memori PK-nya. "Dua langkah ini memang belum diajukan, tetapi sedang disiapkan," katanya. Pemerintah berargumen bahwa permhonan eksekusi itu tidak memiliki justifikasi karena sejak awal pemerintah menyatakan bahwa itu aset milik negara. "Itu aset BPPN/pemerintah yang berasal dari utang TPN. Posisi aset itu saat ini sudah di tangan Menkeu," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008