Jakarta (ANTARA News) - Tim dari bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menyita sejumlah surat atau dokumen terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). "Beberapa yang kita sita antara lain surat terkait Sisminbakum," kata anggota Tim Satuan Khusus Teknologi Informasi pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Reda Mantovani, setelah melakukan penyitaan lanjutan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Senin. Reda tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang surat yang disita. Dia hanya mejelaskan beberapa surat yang disita itu adalah dokumen asli. Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Sjafruddin membantah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan. "Ini hanya penyitaan lanjutan," kata Sjafruddin memberikan klarifikasi. Pihak Ditjen AHU, katanya, akan selalu kooperatif dengan pihak Kejaksaan Agung terkait proses penyidikan dugaan korupsi Sisminbakum. Selain menyita surat dan dokumen, Kejaksaan Agung juga menyita uang senilai Rp20,8 miliar yang diduga berasal dari dana Sisminbakum. "Uang itu disimpan di rekening penampungan kejaksaan di BRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Uang itu disimpan di BRI cabang Kebayoran Baru dengan nomor rekening 0193010008223. Uang sebesar Rp20,8 miliar itu merupakan hasil penyitaan dari Koperasi Karyawan Pengayoman Depkumham sebesar Rp18,4 miliar pada Kamis (20/11), dan penyitaan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebsar sebesar Rp2,4 miliar pada Senin (24/11). "Sebelumnya Kejagung juga menerima uang dari salah seorang saksi (Prof Dr HAS Natabaya) sebesar Rp1,5 juta," katanya. Dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu, telah ditetapkan tiga tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008