Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Baleg akan mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama DPD RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM pada Kamis sore untuk menentukan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

"Kamis sore, Baleg akan ada Rapat Kerja bersama pemerintah dalam hal ini Menkumham dan DPD RI untuk membahas RUU Prolegnas prioritas 2020," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Baleg DPR bahas usulan 55 RUU Prolegnas prioritas 2020

Dia berharap dalam raker tersebut dapat disetujui Prolegnas prioritas 2020 sehingga dalam waktu dekat akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Baidowi menjelaskan, sebenarnya beberapa waktu lalu Baleg telah menggelar raker namun ternyata ada salah komunikasi antara anggota Baleg dan fraksinya masing-masing.

Baca juga: Pemerintah ajukan 15 RUU masuk Prolegnas 2020

"Saya tidak tahu miskomunikasinya di mana tapi ketika di Rapat Bamus itu, fraksi-fraksi masih keberatan dengan RUU Prolegnas lalu minta dikurangi lagi," ujarnya.

Wakil Sekjen DPP PPP itu mengatakan, Baleg lalu mengakomodasi agar ada landasan hukumnya, Prolegnas 2020-2024 disahkan dahulu pada Desember 2019.

Baca juga: Baleg targetkan selesaikan 30-35 RUU

Menurut dia, Bamus DPR memerintahkan Baleg untuk rapat kembali dengan Menkumham dan DPD RI membahas kembali Prolegnas prioritas 2020.

Namun, Baidowi belum bisa memastikan RUU mana saja yang akan ditarik dari Prolegnas prioritas 2020 yang sebelumnya dalam pembahasan, jumlahnya 40 RUU.

"Nanti mungkin ada beberapa RUU yang dianggap tidak terlalu penting dibahas tahun ini, akan dimajukan ke 'longlist' tahun depan," katanya.

Baca juga: Pemprov beri saran terkait RUU Prioritas 2020

Dia meminta pengertian kepada para pengusul agar beberapa RUU ditunda pembahasannya, tidak tahun ini sehingga jumlah RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2020 bisa 40 RUU.

Baidowi menilai sebenarnya jumlah RUU Prolegnas prioritas sebanyak 50 RUU tidak masalah karena pembahasannya sesuai dengan mekanisme dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Kalau misalnya kondisinya memungkinkan membahasnya 40 RUU, kenapa tidak. Namun karena ini menjadi keputusan politik, ya kita ikuti bersama rapat dengan Menkumham untuk membahas kembali 50 Prolegnas 2020," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020