Jakarta (ANTARA News) - Penahanan terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Romli Atmasasmita, di Rutan Cabang Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung), diperpanjang sampai 40 hari ke depan. "Penahanan Romli Atmasasmita diperpanjang sampai 40 hari ke depan. Pak Romli mau menandatanganinya," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Sisminbakum, M Faried Haryanto, di Jakarta, Jumat. Seperti diketahui, Romli sudah ditahan sejak 9 November 2008, dan berlangsung sampai 20 hari atau sampai 30 November 2008. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, mengatakan, pihaknya mendalami kebenaran adanya unsur pemaksaan terhadap ketua koperasi Depkumham untuk menandatangani kesepakatan dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). "Nanti kita tanya pada ketua koperasi, apa benar dia hanya mendapatkann perintah saja untuk mendatangani kesepakatan itu, apa benar dulu sudah menolak," katanya. Seperti diketahui, dalam surat kesepakatan itu ada pembagian pungutan sisminbakum, yakni, 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk Koperasi Pengayoman Depkumham. Ia mengatakan dari keterangan, pihak koperasi mengakui pernah menolak untuk menandatangani kesepakatan itu, tapi dipaksa. Saat ditanya wartawan siapa yang memaksa penandatanganan kesepakatan itu, ia mengatakan atasannya. Kemudian wartawan menanyakan kembali siapa atasannya apakah dirjen atau menteri, ia menjawab hal itu nanti ditanyakan kembali ke orangnya. "Alasan nolak apa surat perjanjian itu ada payung hukumnya, katanya dipaksa kita lihat nanti apa benar dipaksa," katanya. Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000, dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008