Jakarta (ANTARA News) - Bulyan Royan, terdakwa dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub), mengaku di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, bahwa dirinya diintimidasi oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Pangkatnya perwira menengah," kata Bulyan dalam sidang perkara tersebut.

Bulyan tidak menjelaskan secara rinci kapan dan bagaimana intimidasi itu terjadi. Dia hanya berharap agar majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum memperhatikan apa yang dia sampaikan.

"Mohon diperhatikan keamanan diri saya dan keluarga," kata Bulyan.

Ketua majelis hakim Gusrizal meminta tim Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya yang diperlukan terkait dengan laporan intimidasi tersebut.

Bulyan Royan yang pernah menjadi anggota DPR didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima uang hingga Rp1,6 miliar dari Dedy Suwarsono, pengusaha dari PT Binamina Karya Perkasa yang ditunjuk menjadi rekanan proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan.

Majelis hakim telah menolak nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Bulyan Royan terhadap dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum. Menurut majelis hakim, sebagian besar materi nota keberatan itu telah memasuki pokok perkara, sehingga bukan merupakan ruang lingkup keberatan.

Dengan demikian, sidang perkara tersebut harus dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus tersebut, pengusaha Dedy Suwarsono telah divonis empat tahun penjara. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008