Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Rabu, di Jakarta, menyetujui empat RUU untuk disahkan menjadi UU. Ke-4 RUU yang disetujui adalah RUU tentang Penerbangan, RUU tentang Badan Hukum Pendidikan dan RUU tentang Kepariwisataan serta RUU tentang Pengesahan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Persetujuan atas RUU tentang Penerbangan dicapai setelah fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan akhir terhadap RUU ini. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mewakii pemerintah menyampaikan pendapat pemerintah. Pengesahan empat RUU ini menambah produktivitas DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU. Sampai berakhirnya masa sidang pada 19 Desember 2008, sebanyak 157 akan bisa dituntaskan. Dua sebelumnya,  Senin (16/12),  DPR mengesahkan dua RUU, yaitu RUU tentang Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia dan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain melaksanakan rapat paripurna, DPR juga menyelenggarakan diskusi dan bazar dalam rangka Hari Ibu. Diskusi yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) bertema "Peningkatan Kapasitas Caleg Perempuan Dalam Membentuk Jejaring" menghadirkan Eva Sundari (PDIP) Latifah Iskandar (PAN) dan Erni Anggraeni dan Andriana Venny dari Koalisi NGO. Diskusi ini mengkritisi keterwakilan perempuan di partai politik, khususnya dalam daftar susunan Calegnya. Beberapa partai dinilai melanggar ketentuan kuota 30 persen perempuan dalam daftar Caleg. Namun tidak ada sanksi yang tegas bagi parta iyang tidak memenuhi ketentuan tersebut. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008