Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan 14 peraturan baru selama 2008.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam konferensi pers akhir tahun di Jakarta Selasa mengatakan, peraturan baru tersebut terdiri dari delapan peraturan di bidang pasar modal dan enam ketentuan bidang Lembaga keuangan.

Selain menerbitkan peraturan baru, Bapepam-LK juga melakukan penyempurnaan atas 19 peraturan di bidang pasar modal dan satu peraturan baru di bidang lembaga keuangan.

Bapepam-LK mencatat, sepanjang 2008 ini terdapat 153 aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten.

Dari 153 aksi korporasi,  dua di antaranya berupa merger (penggabungan usaha), 9 penawaran tender (tender offer), 45 transaksi material, 8 perubahan nama perusahaan, 46 transaksi mengandung beturan kepentingan, 4 penambahan modal tanpa HMETD, 1 kuasi reorganisasi, satu "go private" dan 37 pembelian kembali (buy back) sahamnya.

Sepanjang tahun ini, Bapepam-LK juga berhasil meyelesaikan penelaahan dan pemeriksaan teknis terhadap indikasi perdagangan tidak wajar sebanyak 34 kasus.

Ke-34 kasus tersebut terdiri dari 32 kasus perdagangan semu dan manipulasi pasar dan dua kasus dugaan penggunaan informasi orang dalam.

Dari keseluruhan kasus tersebut, 15 kasus memiliki petunjuk awal yang kuat untuk ditindaklanjuti menjadi pemeriksaan oleh Biro Pemeriksaan dan Penyedikan (Biro PP), sementara sembilan kasus lainnya tidak ditemukan petunjuk awal untuk diteruskan.

Adapun saat ini Bapepam-LK sedang melakukan penelaahan terhadap 10 kasus dugaan perdagangan tidak wajar.

Ke depan Bapepam-LK berencana melakukan pemeriksaan setempat secara sampling terhadap partisipan transaksi obligasi dalam rangka penekan hukum.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008