Jakarta (ANTARA News) - Pengurusan administrasi badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) secara online kembali dioperasikan dengan menggunakan program baru.

"Ya kita develop program baru," kata Ketua Tim Restrukturisasi  Pengelolaan Sisminbakum Fredy Haris di Jakarta, Selasa.

Sisminbakum kembali dibuka pada Senin, 12 Januari 2009. Sistem itu sempat dihentikan karena terdapat indikasi tindak pidana korupsi biaya akses Sismimbakum yang diterapkan di DirektoratB Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Depkumham.

Kejaksaan Agung menduga sebagian biaya akses itu mengalir ke sejumlah pejabat di Ditjen AHU dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan rekanan dan penyedia infrastruktur.

Dengan program baru, kata Fredy, Sisminbakum tidak lagi menggunakan program yang sebelumnya digunakan ketika masih bekerjasama dengan PT SRD.

Fredy mengaku tidak tahu asal dana untuk pengadaan program Sisminbakum. "Bagi tim restrukturisasi, yang penting adalah pelayanan publik," kata Fredy.

Sebelumnya, PT SRD melayangkan somasi kepada Departemen Hukum dan HAM karena mengggunakan alat-alat PT SRD untuk menjalankan Sisminbakum, padahal kasus dugaan korupsi masih bergulir.

Fredy menjelaskan, operasional Sisminbakum kini menggunakan server Depkumham dan database pemerintah. Namun, beberapa alat yang dulu digunakan bersama SRD masih digunakan. "Misalnya kabel," kata Fredy memberi contoh.

Kasus Sisminbakum bermula sejak tahun 2001 dengan dibukanya laman Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU dengan alamat www.sisminbakum.com.

Dalam laman itu ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham, sehingga diperkirakan merugikan negara Rp400 miliar.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka kasus tersebut, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Depkumham).  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009