Jakarta (ANTARA News) - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Farela, sudah menandatangani penghentian penyidikan (SP3) perkara kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (Very Large Crude Carrier/VLCC) Pertamina. "SP3 VLCC sudah diteken oleh Pak Dirdik, dan Laksamana Sukardi sudah diminta minggu depan untuk menandatangani berita acaranya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat. Jampidsus mengatakan dengan dihentikan penyidikan perkara VLCC, maka secara otomatis status Laksamana Sukardi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dipulihkan kembali. "Perkara dihentikan otomatis dipulihkan nama baiknya," katanya. Seperti diketahui, dalam kasus itu, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni, Arifi Nawawi (mantan Dirut Pertamina), Alfred Rohimune (mantan Direktur Keuangan Pertamina), dan Laksamana Sukardi (mantan Komisaris Utama Pertamina). Sebelumnya, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, meski di SP3, kasus VLCC bisa dibuka kembali. Dikatakan, kalau perbuatan itu tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tapi perekonomian negara hingga SP3 bisa dibuka kembali. "Sejauhmana ada alat bukti baru, bisa dibuka kembali," katanya. Kasus itu bermula saat Pertamina telah menjual dua kapal tanker raksasa yang dibangun di galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan, seharga 184 juta dollar AS melalui proses tender. Perusahaan yang membeli kapal itu asal Swedia, Frontline Ltd, karena dinyatakan sebagai pemenang dan menuntaskan transaksi penjualan saat penyerahan tanker pertama pada 9 Juli 2004. Kemudian, penyerahan tanker kedua pada 12 September 2004. Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan proses lelang itu menyalahi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009