Jakarta (ANTARA News) - Bulyan Royan, terdakwa korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan, Rabu, membeberkan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR ketika ia diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

Bulyan mengatakan empat anggota DPR telah menerima uang, yaitu Ahmad Muqowam, Gunawan, Darus Agap, dan Endang K.

Menurut Bulyan, Muqowam menerima 30 ribu dolar AS, sedangkan Gunawan, Darus Agap, dan Endang K. masing-masing menerima 40 ribu dolar AS.

"Itu tidak pakai tanda terima," kata Bulyan.

Ahmad Muqowam membantah keterangan Bulyan. "Secara faktual saya tidak menerima," kata Muqowam ketika diminta tanggapan terhadap pengakuan Bulyan.

Dalam bantahannya, Muqowam mau melakukan apapun untuk membuktikan dirinya tidak menerima uang.

"Saya berani sumpah pocong model apapun kalau saya menerima," katanya.

Bulyan Royan ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pengusaha Dedy Suwarsono. Suap itu diduga terkait dengan proyek pengadaan sejumlah kapal patroli.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menguraikan, proyek kapal patroli di Dephub diikuti oleh beberapa rekanan, antara lain PT Binamina Karya Perkasa, PT Carita Boat Indonesia, PT Proskuneo Kadarusman, PT Sarana Fiberindo Marina, dan PT Febrite Fiberglass.

Pada Agustus 2007, menurut tim JPU, Bulyan bertemu dengan para pengusaha di Hotel Crown Jakarta, dan meminta mereka menyerahkan kontribusi sebesar delapan persen dari pagu proyek dan biaya oprasional sebesar Rp250 juta per pengusaha untuk setiap proyek.

Atas permintaan itu, Bulyan kemudian menerima penyerahan uang Rp200 juta dari pengusaha PT Febrite Fiberglass.

Bulyan kembali menerima Rp500 juta dari salah satu pengusaha, Hosea Liminata. Hosea menyerahkan uang itu dalam dua tahap, yaitu pada Oktober 2007 dan November 2007.

Pada bulan yang sama, Bulyan secara berturut-turut menerima Rp300 juta dari pengusaha Kresna Santosa dalam dua kali penyerahan, serta Rp100 juta dari Dedy Suwarsono.

Dedy Suwarsono, pemilik PT PT Binamina Karya Perkasa, kembali menyerahkan Rp50 juta kepada Bulyan. Hal yang sama juga dilakukan Chandra, pengusaha PT Sarana Fiberindo Marina, dan Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman yang masing-masing menyerahkan Rp100 juta dan Rp200 juta.

Pada Januari 2008, menurut tim JPU, Bulyan menghubungi Dedy dan meminta penyerahan sisa dana operasional. Dedy kemudian memenuhi permintaan itu dengan menyerahkan Rp100 juta kepada Bulyan.

Setelah itu, Bulyan mengadakan pertemuan dengan para pengusaha di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 24 Juni 2008. Saat itu Bulyan memberikan nomor rekening atas nama PT Tetra Dua Sisi agar para rekanan bisa segera mentransfer uang sesuai kesepakatan.

Tim JPU menyatakan, Dedy mengirim Rp1,43 miliar melalui rekening tersebut. Uang itu kemudian dicairkan oleh Bulyan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80 ribu dolar AS pada 27 Juni 2008 dan 66 ribu dolar AS serta 5.500 euro pada 30 Juni 2008.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009