Jakarta,  (ANTARA News) - Bulyan Royan, terdakwa perkara dugaan suap dalam proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub), Rabu, dituntut delapan tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, meminta majelis hakim untuk menyatakan Bulyan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang dalam proyek pengadaan kapal patroli.

"Menyatakan terdakwa Bulyan Royan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Agus Salim.

Tim JPU juga menuntut Bulyan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, tim JPU meminta perampasan uang sebesar Rp2,4 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

JPU Agus Salim, uang sebesar Rp2,4 miliar yang diminta untuk dirampas itu merupakan uang yang diduga diterima Bulyan dari para rekanan proyek di Departemen Perhubungan.

Surat dakwaan tim JPU mengungkapkan Bulyan Royan ketika menjadi anggota DPR RI telah meminta uang kepada beberapa rekanan Departemen Perhubungan (Dephub) dalam proyek pengadaan sejumlah kapal patroli.

Proyek kapal patroli di Dephub diikuti oleh beberapa rekanan, antara lain PT Binamina Karya Perkasa, PT Carita Boat Indonesia, PT Proskuneo Kadarusman, PT Sarana Fiberindo Marina, dan PT Febrite Fiberglass.(*)

 
 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009