Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian menyusul kepastian ditemukannya dua kasus paparan virus corona (Covid-19) pada Senin.

"Pemprov tidak akan keluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah besar," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Jadi, kata Anies, bagi acara-acara keramaian yang belum keluar perizinannya, Pemprov DKI Jakarta akan menahan perizinannya terlebih dahulu.

Sementara bagi yang sudah keluar izin penyelenggaraan, Pemprov akan mengevaluasinya kembali. "Yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," ujar Anies.

Sementara untuk gelaran balap mobil Formula E yang pasti menimbulkan kerumunan massa Anies enggan mengomentarinya. "Ini dulu nih sekarang karena kondisi urgent nih," kata Anies.

Baca juga: 115 pasien di DKI Jakarta dalam pemantauan dan 32 diawasi
Baca juga: Anies: Tidak perlu belanja berlebihan


Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim Tanggap Corona (Covid-19) sebagai bentuk antisipasi dan penanganan kasus corona yang merebak akhir-akhir ini di dunia internasional.

"Bahwa DKI Jakarta membentuk tim tanggap COVID-19 yang dipimpin oleh asisten kesra yang beranggotakan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala BPBD, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Biro Perekonomian," kata Anies Senin siang.

Tim ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan mulai Senin (2/3) untuk kasus corona. Tercatat hingga saat ini tim Tanggap Covid-19 memantau 136 orang, dengan hasil 115 orang dinyatakan sehat sedangkan 21 orang masih memerlukan pengawasan.

Selain itu, Anies meminta warga Jakarta yang memiliki gejala terpapar virus corona tidak langsung datang ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, klinik ataupun rumah sakit.

"Bila masyarakat merasakan kondisi seperti gejala Covid-19, kami minta jangan langsung ke fasilitas kesehatan, tinggal dulu di tempat anda berada," kata Anies.

Anies menyebut permintaan agar masyarakat tidak ke berangkat ke fasilitas kesehatan untuk mengurangi penularan yang lebih besar pada masyarakat yang kontak dengannya.

"Jika terdapat gejala, maka telpon ke nomor yang sudah tersedia, yakni 112 dan 119, kami yang akan jemput, setelah dilakukan diagnosis pertelpon, setelah terkonfirmasi akan dijemput dan dibawa ke fasilitas kesehatan. Itu SOP-nya begitu," ujarnya.
Baca juga: Anies melarang warga bergejala corona datang ke RS dan Puskesmas

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020