Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengumpulkan jajaran pejabat penghubung kementerian/lembaga yang berkantor di BKPM dan menjanjikan mereka mendapatkan insentif khusus atas kinerjanya nanti.

"Soal insentif, kami akan kontrol agar kesejahteraan mereka dengan kantor mereka tidak boleh sedikit pun berkurang. (Kalau) tambah, boleh," katanya disambut tepuk tangan sekitar 65 pejabat penghubung yang hadir dalam pertemuan yang digelar di Kantor BKPM Jakarta, Jumat.

Menurut Bahlil, berdasarkan pengalamannya, pekerjaan akan dapat dilakukan secara maksimal jika pekerja tak perlu memikirkan hal lain, termasuk soal tunjangan-tunjangan.

Baca juga: BKPM akui kegiatan investasi terdampak COVID-19

Mantan Ketua Umum Hipmi itu mengaku sangat paham jika tuntutan mengenai insentif akan ditanyakan oleh para pejabat penghubung itu.

"Saya pernah kerja di bank enam bulan, saya keluar. Kerjanya pengarsipan, tapi belum pakai online sehingga saya bagian lem-lem. Masak Ketua Senat kerjanya lem-lem. Akhirnya saya berhenti. Kemudian saya juga kerja di Sucofindo jadi sopir," kisahnya.

Bahlil menjelaskan, dirinya akan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet untuk menyusun surat keputusan (SK) bersama terkait peran para pejabat penghubung K/L yang bertugas di BKPM.

"Agar bapak ibu yang ditempatkan di BKPM, dengan segala hormat, jangan dianggap ini jabatan buangan. Justru bapak ibu ini adalah garda terdepan untuk menentukan nasib investasi Indonesia ke depan," katanya.

Baca juga: Bahlil minta pungli investasi dilaporkan

Lebih lanjut, Bahlil juga mengaku akan bertemu dengan menteri-menteri yang telah mendelegasikan pejabat penghubungnya di BKPM.

"Enggak perlu ada keraguan. Enggak boleh ada rasa ini jabatan buangan. Bila perlu ini saya bawa ke ratas agar tidak ada kesan seperti itu," pungkasnya.

Hadirnya para pejabat penghubung K/L yang jumlahnya hampir mencapai 100 orang itu merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Dalam Inpres tersebut, Menteri atau Kepala Lembaga diinstruksikan untuk menugaskan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.


 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020