Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dirut PT Tirta Wahana Kencana, Tirta Winata, rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam proyek pengadaan alat laboratorium.

Dengan putusan mejelis hakim agung yang dipimpin Harifin A Tumpa itu, maka Tirta Winata tetap divonis hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Putusannya permohonan peninjauan kembalinya (PK), ditolak," kata anggota majelis hakim, MS Lumme.

Putusan itu mengharuskan Tirta Winata membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,355 miliar dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium DKP.

Pertimbangannya, kata dia, dalam pengajuan PK tidak terbukti ada novum (bukti) baru dan tidak ada kesalahan hakim dalam memutuskan di tingkat kasasi.

"Pertimbangannya tidak ada bukti baru," katanya.

Kemudian, di tingkat kasasi pada 2007, MA memvonisnya dengan hukuman penjara enam tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp2,355 miliar.

Dalam putusan kasasi waktu itu, majelis hakim agungnya dipimpin, Parman Suparman, serta anggotanya Krishna Harahap, Artidjo Alkostar, M Sofyan Martabaya, dan Leopold Hutagalung.

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Tirta karena tidak terdapat kekeliruan dalam putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta.

Oleh pengadilan tingkat pertama, Tirta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat laboratorium di DKP.

Dalam pelaksanaan proyek pada 2003 itu, Tirta juga didakwa ikut merekayasa pemilihan rekanan DKP dan memberikan uang kepada pejabat DKP.

Keterlibatan Tirta dalam merekayasa pemilihan rekanan, menurut majelis hakim, terlihat dari pertemuan yang dihadiri oleh Tirta, Pimpinan Proyek, Dasirwan, dan Sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Andjar Suparman.

Pada pertemuan itu, Tirta menjanjikan pejabat DKP mendapatkan lima persen dari total nilai proyek.

Dari proyek senilai Rp9,2 miliar, Tirta dinyatakan terbukti merugikan negara senilai Rp2,1 miliar dan terbukti memberikan uang Rp530 juta kepada pejabat DKP.

Tirta didakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara.

Pada 28 November 2006, Pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Tirta, hukuman denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009