Jakarta (ANTARA News) - Rohmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana non-bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Mansyurdin Chaniago, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin. Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut enam tahun penjara. Mansyurdin menyatakan, Rokhmin juga dibebani denda sebesar Rp200 juta atau hukuman penjara (subsidair) enam bulan. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti dalam bentuk uang sekira Rp43 juta, Rp13 juta, Rp567 juta, dan Rp200 juta, tanah beserta sertifikatnya, serta satu mobil merek Toyota Camry diserahkan kepada negara. Kemudian, majelis hakim juga memvonis, barang bukti lain dalam bentuk lukisan diserahkan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Rokhmin juga wajib menanggung biaya perkara senilai Rp10.000. Namun demikian, dalam putusan itu terdapat pendapat berbeda dari dua hakim. Pendapat berbeda itu menyatakan, Rokhmin Dahuri tidak terbukti melakukan pamaksaan dalam pelaksaanaan kebijakan pengumpulan dana non-bujeter DKP. Menanggapi putusan tersebut, Rokhmin yang ditemui setelah sidang langsung menyatakan banding. "Akan mengajukan banding sampai tingkat kasasi," kata Rokhmin. Menurut dia, seharunya hakim tidak menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa karena terdapat pendapat berbeda dari hakim yang lain. Selain itu, kata Rokhmin, perkara tersebut lebih merupakan kesalahan teknis birokrasi, bukan kesalahan seseorang. Sesaat setelah hakim membacakan putusan, puteri Rokhmin Dahuri, Nia, jatuh pingsan. Keluarga dan sejumlah pengunjung sidang langsung memberikan pertolongan kepada Nia. Sementara itu, sejumlah pendukung Rokhmin Dahuri meluapkan kekesalan atas putusan hakim tersebut dengan berteriak dan merusak pembatas ruang sidang, dan kondisi ruang sidang menjadi tidak terkendali, serta sejumlah perlengkapan ruang sidang mengalami kerusakan, sehingga petugas kepolisian segera mengamankan majelis hakim dan JPU. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007