Gorontalo (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Bambang Waluyo menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar 5,4 miliar rupiah yang melibatkan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad bisa dihentikan.

"Kalau Mahkamah Agung membebaskan terdakwa Ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa, maka otomatis kasus Fadel bisa keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3," kata Kajati yang baru sehari menggantikan Kajati lama, Suratno, Senin.

Menurut dia, meski berkasnya terpisah, kasus yang melibatkan Amir Piola Isa tersebut berkaitan langsung dengan Gubernur Gorontalo.

"Tapi untuk sementara ini Fadel statusnya masih tersangka, sementara Amir masih menunggu putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya memberi apresiasi kepada Fadel yang dinilai taat hukum karena mendatangi Kejati untuk diperiksa tanpa dipanggil sebelumnya.

Sebelumnya, kejaksaan menetapkan Fadel Muhammad sebagai tersangka pada Desember 2008, namun dibantah tegas oleh Gubernur Gorontalo dua periode itu.

"Saya datang ke Kejati hanya untuk memberikan informasi, bukan diperiksa sebagai tersangka karena saya tak bersalah dalam kasus ini," kata Fadel.

Pada 2005 Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana APBD sebesar Rp 5,4 miliar tersebut karena dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2001-2004.

Amir yang kemudian terpilih lagi menjadi Ketua DPRD periode 2005-2009 tersebut hingga kini belum dieksekusi karena masih menunggu putusan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI.

Dalam kasus tersebut, Amir diduga bersama Fadel membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112 Tahun 2002 dan No 16 Tahun 2002, di mana kedua SKB itu terbit tanpa adanya rapat paripurna atau rapat pimpinan sehingga bertentangan dengan Keputusan DPRD Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Tertib.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009