Banjarmsin (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Drs. H. Didit Wahyuni kehilangan hak suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2009, karena namanya tidak tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua RT.02 Kelurahan Surgi Mufti, Gusti Sabarudin di Banjarmasin, Kamis menjelaskan, dalam DPT yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, nama Didit Wahyuni tidak tercantum sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Kelurahan Surgi Mufti tersebut.

"Dengan tidak terdaftarnya Sekda Kota Banjarmasin itu sebagai pemilih di TPS 02 Surgi Mufti, maka beliau kehilangan hak suara," katanya.

Terungkapnya kasus tidak masuknya mantan Camat Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HT), Kalimantan Selatan (Kalsel) itu dalam DPT ketika staf Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarmasin menanyakan surat pemberitahuan (Model C-4) kepada pihak RT 02.

Menurut Gusti, setelah mengetahui tidak masuknya orang nomor satu di jajaran birokrasi Kota Banjarmasin itu dalam DPT, pihaknya melaporakan kejadian tersebut kepada Kelurahan Surgi mufti untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Lurah Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Ambia mengakui, Sekda Kotanya kehilangan hak suara.

Ia mengaku, pihaknya telah menindak lanjuti permasalahan itu dengan melakukan pengecekan keseluruh TPS di Kelurahan Surgi Mufti.

"Di Kelurahan Surgi Mufti terdapat 26 TPS, setelah dilakukan pengecekan ulang untuk mengetahui kepastian, ternyata Sekda Kota Banjarmasin, memang benar tidak masuk dalam DPT," tandasnya menjawab ANTARA Banjarmasin.

Ia mengatakan, kasus Sekda kota tersebut dan kasus-kasus masyarakat lainnya, yang namanya tidak termasuk dalam DPT kali ini, terjadi dikarenakan pendataan yang dilakukan Dinas Catatan Sipil (Capil) Kota Banjarmasin tidak melibatkan keluruhan dan para RT setempat secara langsung.

"Dalam pendataan itu, melainkan Dinas Capil membentuk tim sendiri yang bertugas melakukan pendataan tersebut," demikian Ambia.

Berdasarkan data KPU Kalsel, di Kota Banjarmasin tercatat 434.064 orang pemilih tersebar pada lima wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Timur dan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Guna pemungutan suara pada Pemilu 2009, di "kota seribu sungai" Banjarmasin juga terdapat 1,028 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar pada 50 kelurahan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009