sengaja mengorbankan ponselnya yang kini di pasaran ditaksir seharga Rp13 juta per unit sebagai umpan untuk menangkap pelaku penjambretan yang kerap meresahkan warga di wilayah setempat.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Sektor Matraman, Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro, kehilangan telepon genggam seharga belasan juta rupiah setelah menjadi korban penjambretan di wilayah hukum setempat, Kamis (26/3).

Tedjo mengatakan kronologi kejadian berawal saat dia sedang menggunakan telepon genggam jenis Iphone X di Jalan Raya Matraman.

Saat berjalan kaki di lokasi kejadian, datang seorang pelaku penjambretan yang mengendarai sepeda motor dan langsung merebut ponsel Tedjo lalu bergegas melarikan diri.

Rupanya Tedjo memang sengaja mengorbankan ponselnya yang kini di pasaran ditaksir seharga Rp13 juta per unit sebagai umpan untuk menangkap pelaku penjambretan yang kerap meresahkan warga di wilayah setempat.

"Karena banyak laporan aksi pencurian disertai pemberatan atau jambret, jadi saya menyamar jadi warga. Saya berpura-pura main handphone sambil jalan," kata Tedjo dalam gelar perkara di Mapolsek Matraman, Jumat.

Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku jambret ponsel di Tambora

Baca juga: Polres Metro Jakbar bekuk dua jambret bersenjata tajam

Baca juga: Bayi yang digendong korban penjambretan di Tanjung Duren tidak terluka


Tedjo mengatakan fitur GPS pada gawai miliknya telah lebih dulu diaktifkan untuk melacak pergerakan pelaku serta jaringannya.

Tersangka penjambretan yang diketahui bernama Wawan Fachrurozi itu kemudian langsung diamankan polisi.

"Tersangka Wawan lebih dulu diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Lalu dari GPS kita amankan seorang penadah di kawasan Johar Baru," ujarnya.

Namun saat lokasi penadah telepon genggam disambangi personel Unit Reskrim Polsek Matraman, rupanya iPhone XI milik Tedjo sudah berpindah tangan.

Awalnya Wawan menjual gawai curiannya ke seorang penadah seharga Rp3,2 juta, lalu dijual lagi ke penadah lain di kawasan Lokasari, Mangga Besar.

"Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp4,5 juta. Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni kita amankan di Lokasari," katanya.

Tedjo mengatakan Wawan dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara para penadah dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020