Jakarta, (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan umum (pemilu), akan menunda sejumlah sidang di luar sengketa pemilu dari 12 Mei sampai pertengahan Juni 2009.

"Sebagai akibat dari penanganan pemilu yang ditentukan batas waktunya, konsekuensinya menunda sidang perkara lain, seperti pengujian undang-undang (UU)," kata Wakil Ketua MK, Abdul Mukhtie Fadjar, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan saat ini ada 15 perkara pengujian UU, yang masih dalam tahap pemeriksaan di panel.

Dikatakan, praktis pada Mei sampai dengan pertengahan Juni 2009 mendatang, sidang pengujian UU akan terhenti sementara.

"Praktis bulan mei sampai dengan pertengahan Juni 2009, sidang pengujian UU akan terhenti sementara. Pengujian uu itu kan tdk ada ketentuan batas waktunya," katanya.

Dikatakan, MK diburu waktu karena perkara sengketa pemilu, harus selesai 30 hari setelah didaftarkan.

Pihaknya, kata dia, sudah siap menghadapi perkara sengketa pemilu tersebut. "Kalau kita (MK) sudah sangat siap," katanya.

Ia menjelaskan asumsinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu, pada 9 Mei 2009.

"Pendaftarannya (sengketa pemilu) sampai dengan 12 Mei 2009," katanya.

Disebutkan, sidang dimulai tanggal 18 Mei 2008. "Kita sudah hitung-hitung dengan kerja marathon bisa 25 hari. Per panelnya enam sampai tujuh sidang sehari," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009