Jakarta (ANTARA News) - Produk unit link yang dikeluarkan perusahaan asuransi asing dan lokal akan segera di periksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena produk itu dicurigai sebagai alat untuk melakukan pencucian uang dan melakukan transfer uang secara tidak jelas.

"Sudah banyak masyarakat melapor masalah tersebut, karena itu pihaknya akan melakukan audit terhadap perusahaan asuransi yang menerbitkan produk unit link," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, di sela menghadiri pertemuan sidang Bank Pembangunan Asia (ADB) ke 42 di Nusa Dua, Bali, Minggu.

Produk unit link, kata Yunus, merupakan produk asuransi jiwa yang di dalamnya dapat dikaitkan dengan investasi seperti reksadana, saham dan pasar uang.

Dengan membeli produk unit link, maka nasabah dapat mengeluarkan uang ratusan juta kepada perusahaan asuransi karena uang itu sekaligus untuk sarana investasi. "Sekali transaksi dapat ratusan juta, tetapi hal ini jarang dilaporkan kepada petugas keuangan, sehingga diduga sebagai alat untuk melakukan transfer uang secara ilegal," katanya.

Audit yang akan dilakukan oleh PPATK, tentu tidak semua perusahaan asuransi yang menerbitkan unit link, tetapi akan diambil secara sampel, baik yang kelompok besar dan kelompok kecil. "Saat ini jumlah perusahaan asuransi yang menerbitkan produk itu sudah puluhan perusahaan, tentu tidak akan semua diperiksa tetapi dilakukan secara acak," katanya.

Ia menjelaskan, aturan dalam UU No 3/2003 tentang pencucian uang sudah diatur secara rinci.

"Pencucian uang merupakan proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana. Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya oleh si pelaku, sehingga kemudian seolah-olah muncul uang yang sah atau yang halal," katanya.

Di Indonesia, hal itu juga diatur secara yuridis dalam UU No 23/2003 sebagai penyempurnaan dari UU No. 15/2002 tentang tindakan pidana pencucian uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam dua tindak pidana.

Pertama, tindak pidana aktif, di mana seseorang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, menghibahkan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang-uang hasil tindak pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah sebagai uang yang sah.

Kedua, dalam pasal lain juga disebutkan tentang tindak pidana pencucian pasif yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu, dengan tujuan sama yaitu untuk mengaburkan, menyembunyikan asal-usulnya.

Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Sanksinya cukup berat, dimulai dari hukuman penjara lima tahun minimum, maksimum 15 tahun, dengan denda minimum lima milyar dan maksimum 15 miliar rupiah.

Oleh karena itu, dalam mengaudit perusahaan asuransi nanti, akan mendeteksi apakah ada unsur pencucianuang melalui pembelian produk unit likn itu. "Di PATK itu sumber daya manusianya lengkap, ada auditor, polisi, jaksa dan peneilai aset, kata Husein.

Sidang tahunan ADB ke 42 di Bali itu, selain dihadiri sejumlah bank, juga perusahaan asuransi dan asosiasinya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009