Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa secara resmi menyetujui usul penggunaan hak angket mengenai pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih atau yang dikenal sebagai hak angket Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, keputusan menyetujui hak angket persoalan DPT dicapai melalui pemungutan suara (voting) setelah lobi antar fraksi gagal mencapai kesepakatan.

Dari voting yang dilakukan, sebanyak 129 menyetujui hak angket dan 73 menolak dan satu suara abstin. Jumlah anggota DPR yang mengiuti voting 203 orang dari 550 anggota DPR.

Hak agket disetujui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, PDIP, PPP dan PAN. PPP dan PAN tetap meyetujui walaupun sudah tergabung dalam koalisi yang digalang Partai Demokrat.

Fraksi yang menolak hak angket ini adalah Partai Demokrat, PKS dan PDS. Sedangkan PKB sendiri terbelah menjadi 3 kelompok, 16 orang setuju, satu menolak dan satu abstain.

Pengusul hak angket ini yang juga jurubicara Fraksi PDP DPR Hasto Kristiyanto mengemukakan, bayak fakta yang diungkapkan penegak demokrasi di Indonesia, para pengamat pemilu jurdil dan suara melalui media massa atas pelanggaran azas pemilu yang luber dan jurdil.

Persoalan penghilangan hak pilih warga negara yang terjadi secara masif dan sistemik sebagaimana menjadi kesimpulan penyelidikan yang dilakukan oleh omnas HAM pada 8 Mei 2009 adalah bukti politik menghalalkan semua cara.

Demokrasi telah dikerdilkan hanya demi ambisi kekuasaan politik, demi ambisi kemenangan spektakuler dan demi kekuasaan itu sendiri. Masa depan demokrasi pun dikorbankan; Tradisi budaya demokrasi yang sehat diruntuhkan.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada para pengusul atas keberanian mengajukan usul penggunaan hak angket ditengah tampilan atraksi poltik yang sekedar mengikuti arus kekuasaan.

Pengusulan hak angket adalah upaya konstitusional untuk mengingatkan kembali bahwa para "founding fathers" RI ini telah memilih jalan demokrasi, jalan yang seharusnya menjamin mekanisme penggantian kekuasaan politik melalui penghormatan atas hak rakyat yang berdaulat.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009