Jakarta (ANTARA News) - Dua orang penulis surat pembaca, Khoe Seng Seng alias Aseng (44) dan Kwee Meng Luan alias Winny (47), masing-masing dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan dalam kasus gugatan pencemaran nama baik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Manna Sihombing, dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jakarta, Kamis, mengatakan, kedua terdakwa melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.

Menurut JPU, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah itu telah mencemarkan nama baik pihak PT Duta Pertiwi dengan surat pembaca yang dikirimkan ke sejumlah media massa pada medio 2006.

JPU memaparkan, Aseng mengirimkan surat pembaca ke Harian Kompas dan Suara Pembaruan, sedangkan Winny melakukan hal yang sama ke Suara Pembaruan.

Surat tersebut berisi keluhan terhadap PT Duta Pertiwi, perusahaan pengembang yang menjual kios di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, kepada Aseng dan Winny.

Menurut Aseng dan Winny, dalam surat tersebut, PT Duta Pertiwi tidak pernah memberitahukan bahwa status tanah tempat berdirinya ITC Mangga Dua adalah milik Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu diketahui setelah mereka ingin memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ternyata statusnya bukan HGB murni tetapi HGB di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov DKI.

Namun, JPU dalam tuntutannya memaparkan bahwa baik Aseng maupun Winny telah mengetahui status tanah tersebut dalam rapat antara pengembang dan pemilik kios yang dihadiri juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada September 2006.

Untuk itu, JPU menyatakan baik Aseng maupun Winny telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi dengan mengirimkan surat pembaca ke sejumlah media.

Kasus pencemaran nama baik ini mirip dengan kasus yang menimpa Prita Mulyasari (32), yang juga digugat pasal pencemaran nama baik oleh RS Omni International. karena mengeluhkan pelayanan RS itu.

Perbedaannya adalah Prita mengirimkan keluhan ini sebagai keluh kesahnya kepada temannya, sedangkan Aseng dan Winny mempublikasikannya ke media massa sebagai bentuk haknya sebagai konsumen.

Email Prita itu tersebar ke berbagai milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.

Prita bahkan dijatuhi pasal berlapis yakni Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE itu membuat Prita diancam dengan hukuman enam tahun penjara sehingga banyak pihak menganggap ancaman hukuman tersebut terlalu berlebihan bagi seseorang yang hanya menuliskan surat keluhan.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009