Batam (ANTARA News) - Induk maupun subkontraktor jasa kontruksi, wajib menyertakan pekerja lepas, harian dan musiman ke dalam program jaminan atas kecelakaan kerja atau kematian dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Sekurang-kurangnya satu minggu sebelum pekerjaan dimulai, kepesertaan tersebut sudah harus dilakukan, kata Kepala PT Jamsostek (Persero) Batam Parto Lumbantobing, ketika memasyarakatkan Program Jamsostek di Kantor Wali Kota Batam, Selasa.

Peserta pertemuan tersebut meliputi pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Batam, diantaranya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan yang langsung berhubungan dengan pekerjaan konstruksi.

Lumbantobing menjelaskan, kepesertaan dalam Program Jamsostek diwajibkan Undang-undang No 3 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993, Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993, dan khusus pada sektor jasa konstruksi dituangkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No KEP-196/MEN/1999.

Untuk menjadi peserta Jamsostek, pemborong bangunan (kontraktor) mengisi formulir pendaftaran kepada Kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan surat perintah kerja atau surat perjanjian pemborong.

Peserta akan mendapat jaminan manakala tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja maupun ketika terjadi kematian pada tenaga kerja yang bukan disebabkan kecelakaan kerja.

Klaim jaminan atas kecelakaan kerja disampaikan kontraktor dengan mengisi formulir laporan kecelakaan kerja kepada PT Jamsostek dan disnaker, selambat-lambatnya dua kali 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja.

Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti menjelaskan, peserta Jamsostek tidak harus berasal dari dunia usaha, sebab lembaga maupun perorangan sekarang berhak mengikuti program tersebut.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009