Washington (ANTARA News/AFP) - Pemerintahan Presiden AS Barack Obama, Rabu waktu AS, mengajukan rencana undang-undang yang memberi otoritas pasar modal dan para pemegang saham satu kekuasaan untuk membatasi pemberian bomus kepada para eksekutif perusahaan.

RUU ini akan memberi pemerintah wewenang baru guna menjadi terlibat dalam pemberian kompensasi kepada para pemimpin top perusahaan, namun tidak akan digunakan sebagai standard gaji, seperti dikhawatirkan sementara orang, kecuali perusahaan-perusahaan yang memperoleh dana talangan pemerintah.

Gedung Putih mengumumkan penunjukkan seorang administrator utama baru bidang pembayaran keuangan negara yang dikenal sebagai "si maha guru," Kenneth Feinberg.

Feinberg akan memiliki kekuasaan untuk menolak proposal bonus kepada eksekutif perusahaan-perusahaan yang disuntik dana pembayar pajak jika bonus itu melampaui batas dan tidak layak.

Feinberg, yang pernah mengemudikan sebuah lembaga federal pemberi kompensasi dana untuk para korban serangan teror 11 September 2001, akan mengkaji ulang pemberian bonus kepada para eksekutif dan 100 karyawan bergaji paling tinggi di perusahaan-perusahaan yang menerima dana talangan negara di bawah Program Pemulihan Aset Berbahaya (TARP).

Perusahaan-perusahaan itu termasuk para raksasa seperti AIG, Citigroup, Bank of America, Chrysler dan General Motors.

Upaya memangkas keuntungan perusahaan ini ditempuh menyusul kritik publik belum lama tahun ini terhadap perusahaan-perusahaan besar yang telah menerima dana talangan negara karena telah memberikan bonus sangat besar kepada para eksekutifnya di tengah krisis keuangan terburuk dalam beberapa dekade ini.

Menteri Keuangan Timothy Geithner menyatakan bahwa proses reformasi telah dimulai untuk membuat praktik-praktik pemberian kompensasi lebih efisien lagi demi kepentingan pemegang saham dan memperkuat stabilitas perusahaan serta sistem keuangan.

Praktik-praktik itu termasuk apa yang disebut pembayaran "parasut emas" kepada para eksekutif top yang mesti keluar manakala perusahaan mereka menjadi target akuisisi.

Geithner menyebut pemerintah akan bekerja dengan Kongres untuk meloloskan RUU yang bakal memberi SEC (Bapepam AS) kekuasaan untuk mensyaratkan perusahaan memberi hak veto kepada pemegang saham dalam pembagian bonus eksekutif.

Pemerintah juga akan mengajukan RUU yang memberi SEC kekuasaan untuk menjamin bahwa keputusan Bapepam AS ini dalam soal pemberian bonus kepada perusahaan itu lebih independen dan memenuhi standard-standard yang diterapkan oleh komisi audit.

Saat yang sama, Geithner mengatakan, komisi kompensasi akan diberi pertanggungjawaan dan sumber daya untuk menyewa konsultan kompensasi independen dan penasehat dari luar.

Geithner menekankan bahwa pihak berwenang tidak akan menerapkan batas gaji, sebaliknya ingin mengembangkan satu standard pemberiaan bonus yang dia sebut dengan "pengambilan risiko yang hati-hati."

"Saya ingin tegas pada apa yang tidak akan kami lakukan. Kami tidak akan membatasi gaji," kata Geithner usai bertemu dengan Kepala SEC Mary Schapiro dan para ahli. Dia lebih menyukai menyebut proposal ini sebagai satu tawaran bagi praktik pemberian bonus yang lebih baik.

Barney Frank yang mengetuai komisi jasa keuangan DPR, mendukung langkah pemerintah menguzinkan pemegang saham berperan kunci dalam perancangan pemberian keseluruhan kompensasi.

"Ini bukan berarti peran pemerintah pemerintah menjadi terlalu besar, ini lebih karena hak orang-orang yang memiliki perusahaan agar berani berbicara jika mereka berpikir pemberian kompensasi bonus terlalu tinggi telah diajukan (perusahaan)," katanya menyebut sistem bertajuk "say on pay" yang diprakarsai Inggris itu.

Februari lalu, pemerintahan Obama bereaksi keras terhadap pemberian bonus besar-besaran untuk sejumlah eksekutif senior perusahaan yang mendapatkan dana talangan publik, yang total bonusnya setahun mencapai 500 ribu dolar AS (sekitar Rp5 miliar).

"Krisis keuangan ini telah berdampak luas dimana praktik pemberian kompensasi menjadi satu faktor pendukungnya," kata Geithner. (*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009