Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr, terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Kasasi jaksa tidak dapat diterima, tentu kami menyayangkan, apalagi pihak keluarga yang berkepentingan belum memperoleh apa-apa (pemberitahuan atau salinan) dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung atas putusan tersebut," kata Usman, di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, putusan MA tersebut menimbulkan pertanyaan apakah Muchdi tidak terlibat ataukah ada kecerobohan dalam pengumpulan bukti sehingga majelis hakim tidak yakin untuk menjatuhkan putusan bersalah.

Menurut dia, Muchdi merupakan orang yang harus diadili karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.  "Hal itu telah diisyaratkan dan tersurat dalam putusan-putusan sebelumnya, baik dalam putusan Pollycarpus (pilot Garuda) dan Indra Setiawan (eks-direktur Garuda)," kata Usman.

Lebih lanjut Usman berharap kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian tetap mengajukan upaya-upaya lanjutan dan berjuang lebih keras untuk mencari aktor pembunuhan berencana Munir dan tidak berhenti sampai disini.

"Kita juga masih menunggu keputusan kasasi dalam perkara gugatan keluarga melawan pihak Garuda, sampai hari ini putusanya juga belum jelas," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Pr. "Kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak dapat diterima (NO)," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali.

Putusan MA tersebut mendukung putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008 yang memvonis bebas mantan Danjen Kopassus tersebut.

Majelis Hakim MA dipimpin Nyak Pa dengan anggota Muchsin dan Valerine J Krierkhoff dan putusan mereka tertanggal 15 Juni 2009. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009