Pekanbaru (ANTARA News) - Mulai tahun ajaran baru 2009 yang dimulai Senin 13 Juli ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan aturan baru mewajibkan pelajar di daerah itu memakai seragam muslim mulai dari SD hingga SMA sederajat.

Wakil Walikota Pekanbaru, Erizal Muluk, di Pekanbaru, Ahad, mengatakan penerapan aturan baru tentang seragam sekolah ini sesuai visi kota Pekanbaru 2021, yakni menjadikan kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan serta pusat kebudayaan Melayu, menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa.

"Visi ini jika tidak kita terapkan sejak awal kepada generasi muda akan tinggal sebagai slogan saja. Karena itu kita mulai tahun ini membuat pelajar Pekanbaru berpenampialn sebagai warga wilayah yang berbudaya melayu berlandaskan iman dan taqwa, yakni berlandaskan agama Islam," kata Erizal.

Para siswa diwajibkan memakai seragam muslim lengkap, kemeja lengan panjang, rok panjang dan jilbab untuk pelajar perempuan. Celana panjang dan kemeja lengan panjang untuk pelajar putra.

Erizal mengatakan, Pemko tidak kaku menerapkan aturan ini, karena mereka yang diwajibkan memakai seragam sekolah muslim adalah siswa beragama Islam dan di sekolah-sekolah umum.

"Jika ada sekolah, misalnya memang sebagian besar siswanya bukan muslim dan landasan sekolah ini juga bukan Islam, kita tak memaksa mereka berbusana muslim," kata Erizal.

Aturan baru ini memang ada yang dikeluhkan oleh orang tua siswa, karena mereka harus menyesuaikan seragam sekolah anak mereka, meski bukan masuk di kelas satu tahun ini. Seperti Ratna (40), yang anaknya duduk di kelas 4 Sekolah Dasar Jalan Purwodadi Pekanbaru dan kelas II SMP N 20 Jalan kamboja Pekanbaru.

Ratna menyatakan harus membeli ulang seragam untuk dua anaknya tersebut, sama seperti anak yang masuk di kelas I. "Guru mereka menyatakan seragam mulai Senin (13/7) ini seragam muslim, jadi anak yang bukan masuk di kelas I juga harus menyesuaikan," ujar Ratna.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009