Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyayangkan warga yang tetap memaksakan berbelanja baju Lebaran ke Pasar Tanah Abang di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sayangkan ini kenapa pembeli, lagi COVID-19 begini malah ramai ke Tanah Abang. Jadi ya kita pada prinsipnya sudah upayakan lakukan penertiban, cuma ya pembelinya yang memancing pedagang (berjualan)," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dihubungi, Senin.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah mengerahkan petugas keamanan untuk terus berpatroli di Pasar Tanah Abang. Namun pada saat petugas patroli selesai berjaga justru para pedagang mengambil kesempatan itu untuk berjualan di trotoar.

"Sudah ditertibkan, sudah jalan (Satpol PP). Tapi ya 'kucing-kucingan' (antara pedagang dan Satpol PP) kayak biasa kan gitu," kata Irwandi.

Menanggapi padatnya Pasar Tanah Abang yang berada di kawasan yang dipimpinnya itu, Irwandi meminta masyarakat khususnya dari luar Jakarta Pusat agar tidak perlu berbelanja baju secara langsung ke pasar dan tetap menaati PSBB dengan tidak berkerumun.

"Pada prinsipnya kita imbau kepada masyarakat jangan belanja baju lebaran dulu ke Tanah Abang, ini kan sedang COVID-19. Ya masyarakat itu harus sadar diri, ini pedagang itu hasil reaksi masyarakat yang datang ingin beli baju lebaran," kata Irwandi.

Baca juga: Pasar Tanah Abang tetap ramai meski PSBB
Baca juga: Satpol PP akan tertibkan pasar yang melanggar PSBB
Situasi Jalan Jati Baru dekat Pasar Tanah Abang yang tetap ramai pengunjung untuk berbelanja baju lebaran meski aturan PSBB masih dijalankan, Senin (18/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Seminggu menjelang Lebaran di tengah PSBB warga Ibu Kota tetap ramai memadati Pasar Tanah Abang khususnya di jalur pejalan kaki untuk berbelanja pakaian.

Berdasarkan pantauan ANTARA, para pedagang tetap berjualan layaknya pada hari-hari normal tanpa PSBB.

Tidak sedikit juga pengunjung membawa anak-anaknya untuk ikut berbelanja di tengah kerumunan orang banyak yang dapat dikategorikan melanggar aturan PSBB karena lebih dari 5 orang.

Untuk DKI Jakarta, PSBB periode kedua akan berakhir pada 22 Mei 2020.

Meski sudah ada Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB, namun masih banyak masyarakat tetap beraktivitas di luar ruangan dan berkerumun lebih dari lima orang meski menggunakan masker.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020