Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia disarankan untuk menetapkan protokol keamanan dan kesehatan tenaga kerja atau pekerja sebelum memulai pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti yang dilakukan Jerman.

"Berdasarkan pengalaman di Jerman kebanyakan wabah-wabah lokal Covid-19 dimulai dari tempat kerja, karenanya pemerintah pusat Jerman melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial-nya menetapkan protokol keamanan dn kesehatan tenaga kerja sebelum pelonggaran PSBB dimulai," ujar ahli kesehatan tenaga kerja dari TUV Rheinland Jerman, Andina Bockmeyer dalam seminar daring di Jakarta pada Kamis.

Andina mengatakan bahwa protokol ini berlaku di semua perusahaan dan institusi serta wajib dipenuhi oleh semua perusahaan jika mau mulai beroperasi kembali.

"Tujuan utama protokol keamanan dan kesehatan ketenagakerjaan ini adalah untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 yang lebih berlanjut.Kemudian menjaga kesehatan populasi masyarakat dari pandemi Covid-19, dan mengembalikan aktivitas ekonomi sambil menjaga kurva penyebaran infeksi tetap terus ditekan," katanya.

Baca juga: Bappenas: Protokol kesehatan wajib diperketat jika pelonggaran PSBB

Menurut dia, pandemi Covid-19 ini sangat mempengaruhi kehidupan manusia tidak hanya di bidang kesehatan, melainkan juga di kehidupan sosial dan ekonomi.

"Tidak hanya di masa pandemi ini, faktor keamanan dan kesehatan tenaga kerja sangat krusial bagi produktivitas serta efisiensi kerja semua perusahaan," ujar Andina.

Dia menjelaskan bahwa setelah hampir dua bulan Jerman menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, pemerintah Jerman mulai dengan proses pelonggaran PSBB secara bertahap.

Baca juga: Petugas gabungan laporkan pelanggar PSBB mengamuk di Surabaya

Mengingat Jerman adalah negara federal maka waktu mulai dan implementasi pelonggaran PSBB berbeda di masing-masing negara bagian, tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan perkembangan insidensi infeksi Covid-19.

"Reaktivasi dunia perekonomian dengan dimulainya pembukaan toko-toko dan perusahaan harus berjalan secara berkesinambungan dengan keamanan dan kesehatan tenaga kerja untuk mencegah adanya efek "Stop and Go,'" ujar ahli kesehatan tenaga kerja tersebut.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020