Tangerang,(ANTARA News) - Lima eksekutor kasus pembunuhan terhadap Nasarudin Syamsudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) disidang di PN Tangerang, Banten, Senin pagi.

Ketua PN Tangerang, M. Asnun SH dihubungi Senin membenarkan bahwa para terdakwa esksekutor disidang terpisah pada ruang yang berbeda, namun ada hakim dan jaksa yang sama.

Para terdakwa tersebut masing-masing Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Sedangkan Hendrikus disidang pada ruangan Prof Mochtar Kusuma Atmadja dengan ketua majelis hakim Ismail SH dan jaksa Rahkmat Harianto SH.

Namun Edwardus disidang di ruang Mudjiono SH dengan hakim ketua Arthur Hangewa SH dan jaksa Rahkmat Harianto, sedangkan Heri Santoso disidang di ruang Prof Muchtar Kusumaatmadja oleh hakim ketua Ismail SH dengan jaksa Rahkmat Harianto SH.

Dua pelaku lainnya, Daniel Daen disidang oleh ketua PN Tangerang, M. Asnun SH dan jaksa Rahmad Harianto pada ruang utama Prof Oemar Senoaji SH serta terdakwa Fransiskus Tadon disidang di ruang Mujiono oleh hakim ketua Arthur Hangewa dengan jaksa Rahmat Harianto.

Kelima eksekutor itu dijerat dakwaan berlapis pasal 340 yunto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Nasarudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009, korban tewas dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E.

Bahkan kelima eksekutor itu memiliki peran masing-masing seperti Daniel yang langsung menembak, Fransiskus bersama Hendrikus mengendarai mini bus menghalangi laju kendaraan yang ditumpangi korban sedangkan Heri Santoso sebagai pengendara sepeda motor B-6199-BUP yang membonceng Daniel.

Bahkan Eduardus merupakan pembujuk keempat pelaku agar temannya mau menerima uang dari hasil membunuh korban Nasarudin.

Demikian pula Fransiskus adalah sebagai memberi dana dan membiayai semua kebutuhan operasional dalam pembunuhan berencana.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009