Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Rabu.

"Vonis 17 tahun terhadap Hendrikus dan Heri Santoso terlalu ringan," ujar Jaksa Nasran Azis di Tangerang.

Jaksa berharap ketua majelis hakim Ismail menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap para eksekutor Nasruddin karena terbukti merencanakan dan melakukan aksi pembunuhan terhadap Nasruddin pada 14 Maret 2009.

"Seharusnya hukuman terhadap dua terdakwa jangan 17 tahun penjara tetapi seumur hidup, kita begitu kecewa vonis ini," kata Azis.

Azis menyatakan, JPU akan melakukan upaya hukum kembali terhadap Hendrikus Kiawalen dan Heri Santoso bin Rajsa alias Bagol.

Sebaliknya, pengacara Heri Santoso dan Hendrikus, Josep Mado Witin menyatakan, vonis kepada kedua kliennya sudah tepat.

Ia mengutarakan, Heri dan Hendrikus yang dituduh melakukan aksi pembunuhan, dipaksa menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

"Sejak awal mereka tidak bersalah dan BAPnya direkayasa, kita bersyukur mereka tidak dijatuhi hukuman seumur hidup," jelas Josep.

Ketua majelis hakim Ismail menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Heri Santoso dan Hendrikus.

Heri Santoso dan Hendrikus terbukti bersalah ikut merencanakan, membujuk dan melakukan aksi pembunuhan terhadap Nasruddin.

Hendrikus, Heri Santoso dan Daniel dan dua eskekutor lainnya berada di lokasi ketika melakukan aksi pembunuhan terhadap Nasruddin.

Suami Rani Juliani itu ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika Nasruddin hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, 14 Maret 2009. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009