Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Jerry Hermawan Lo, divonis lima tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara.

"Menyatakan, secara sah dan meyakinkan terlibat, turut serta pembunuhan Nasruddin. Majelis memutuskan terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Mejelis Hakim Syamsuddin membacakan amar putusamn di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Terdakwa dikenakan Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa lainnya Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara dan Kombes Pol Williardi Wizard 12 tahun penjara.

R021/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010